Komnas Catat Pelecehan Seksual Dominasi Kekerasan Perempuan pada 2022
Merdeka.com - Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pengaduan kasus pelecehan seksual dan perkosaan mendominasi bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah publik selama tahun 2022.
"Pelecehan seksual dan perkosaan menempati angka tertinggi bentuk kekerasan di ranah publik, diikuti trafficking, kekerasan fisik, kekerasan seksual, penganiayaan, dan pencabulan," kata Theresia Iswarini saat dikonfirmasi dilansir Antara, Kamis (9/3).
Komnas Perempuan juga mencatat tingginya jumlah pengaduan kasus kekerasan di ruang siber selama tahun 2022.
-
Bagaimana peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Hari ini menandai dimulainya kampanye '16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender', yang berlangsung hingga tanggal 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
-
Kapan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati setiap 25 November.
-
Apa tujuan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan memobilisasi upaya untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.
-
Kenapa Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dirayakan? Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memobilisasi upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.
-
Kapan Hari Perempuan Internasional diperingati? Diketahui, setiap tanggal 8 Maret diperingati sebagai tonggak sejarah perjuangan perempuan seluruh dunia.
-
Kapan Hari Perempuan Internasional dirayakan? Hari Perempuan Internasional adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada 8 Maret.
"Data menunjukkan kekerasan di ruang siber masih tetap tinggi seperti tahun sebelumnya, berdasarkan aduan yang masuk ke Komnas Perempuan," kata Theresia Iswarini.
Theresia Iswarini mengatakan selama 2022 Komnas Perempuan menerima pengaduan 869 kasus kekerasan di ranah siber. Kemudian disusul kekerasan di tempat tinggal sebanyak 136 kasus dan kekerasan di tempat kerja dengan 115 kasus.
Terkait hal ini Komnas Perempuan pun mendorong aturan pelaksana Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar segera diterbitkan.
"Ini menunjukkan bahwa aturan pelaksana UU TPKS penting disegerakan terkait mekanisme penanganan kekerasan seksual berbasis elektronik serta melakukan revisi terhadap UU ITE yang masih mengkriminalisasi korban," tutur Theresia Iswarini.
Sementara jumlah kasus kekerasan di tempat pendidikan tercatat ada 37 kasus atau mengalami peningkatan sekitar 200 persen dibandingkan pada tahun 2021 yang berjumlah 12 kasus.
Theresia menambahkan pelaku kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan masih didominasi oleh pelaku yang tidak dikenal, teman media sosial, teman, serta atasan/majikan. Hal ini berbanding lurus dengan jumlah kasus tiga terbanyak di ranah publik.
"Kami juga mencatat masih adanya pelaku yang seharusnya menjadi pelindung, teladan, dan pihak yang dihormati, seperti guru, dosen, tokoh agama, maupun pejabat publik," kata Theresia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Paling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA mencatat korban kekerasan didominasi oleh anak perempuan
Baca SelengkapnyaSetidaknya tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di setiap jamnya.
Baca SelengkapnyaSebab, termasuk enggan terjerat sebagai pelaku di UU ITE dan UU Pornografi.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, angka kekerasan seksual di masyarakat cukup tinggi berdasarkan hasil penelitian.
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mencatat dalam semester pertama 2024, telah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke mereka.
Baca SelengkapnyaKesadaran rakyat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.
Baca SelengkapnyaPolitisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.
Baca SelengkapnyaKasus dengan jam kerja yang lebih panjang juga banyak dialami oleh para pekerja rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPerempuan juga mengalami bentuk kekerasan non-kontak seperti pelecehan daring atau verbal.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.
Baca Selengkapnya