Komnas Haji: Lima alasan menteri agama harus mundur
Merdeka.com - KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Komnas Haji menilai, kasus ini sangat mengagetkan dan sunggu melukai perasaan 1,5 juta calon jemaah haji.
Apalagi, kebanyakan calon jemaah haji rela menjual tanah, sawah, perhiasan, dan harta bendanya untuk berangkat haji. Bahkan mereka rela puluhan tahun menabung dan antri demi berangkat ke Mekkah. "Tapi dana haji malah diduga diselewengkan oleh Pak Menteri. Ini ironis," kata Ketua Umum Komnas Haji Mustolih Siradj dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (23/5).
Dalam jumpa pers di Kemenag, Suryadharma sebelumnya mengaku tidak mengerti, karena apa dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Dia pun menyatakan belum berpikiran mundur karena masih harus mengurusi pelaksanaan haji tahun ini.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Kenapa Marsekal Suryadi antikorupsi? Di tengah segala kesempatan, Suryadarma sama sekali tak tergoda untuk korupsi. Dia tak mau memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Sang Marsekal dikenal sebagai orang yang jujur dan antikorupsi.
-
Apa jabatan Adi Suryanto? Dilansir dari Lan.go.id, Prof. Dr. Adi Suryanto MSi., CHRM menjabat sebagai kepala LAN sejak tahun 2015.
Atas peristiwa ini Komnas Haji mendesak agar SDA secara sukarela meletakkan jabatan sebagai Menteri Agama. Komnas Haji menilai ada beberapa alasan SDA harus mundur.
Pertama, SDA gagal jadi teladan bagi aparatur yang dia pimpin dan masyarakat pada umumnya memerangi korupsi. Menag seharusnya anti korupsi malah diduga jadi pelaku.
Kedua, musim haji sebentar lagi tiba, dia harus sudah intens koordinasi dengan stake holders penyelenggara haji, khususnya pihak pemerintah Arab Saudi. Di sisi lain KPK sudah minta cekal agar SDA dilarang pergi ke luar negeri. Jika SDA tetap jadi menteri akan mengganggu kinerja penyelenggaraan haji. Ini akan mengancam nasib ratusan ribu jemaah haji, mereka bisa terlantar.
Ketiga, SDA selama ini dikenal sebagai politisi partai Islam, seharusnya dia memberi contoh bernegara yang baik. Dia harus meniru Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang langsung mengundurkan diri sebagai menteri setelah jadi pesakitan KPK.
Keempat, jika SDA pro penegakan hukum maka dengan mengundurkan diri akan mempermudah proses hukum. "Ini akan membuat SDA leluasa melakukan pembelaan di jalur hukum," tukasnya.
Kelima, ini yang paling penting. Setelah jadi tersangka oleh KPK kepercayaan masyarakat khususnya jutaan calon jemaah haji kepada Menteri Agama sudah ambruk. "Bagaimana mungkin hajat jutaan ummat diserahkan kepada terduga korupsi. Kepercayaan calon jemaah haji kepada SDA sudah pudar," tukasnya.
"Komnas Haji juga mendesak KPK agar 'kawan-kawan' SDA yang terlibat menyalahgunakan dana haji segera diumumkan ke publik," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaMenag Nasaruddin Umar memberikan pesan khusus dan tegas kepada jajarannya terkait upaya membersihkan Kementerian Agama dari praktik korupsi.
Baca SelengkapnyaEffendi pun berharap agar di Kabinet Prabowo Subianto dilakukan fit and proper test untuk memilih para menterinya.
Baca SelengkapnyaMa’ruf mengingatkan bahwa pemecatan Hasyim adalah peringatan bagi semua pejabat agar tidak main-main dengan moral dan integritas
Baca SelengkapnyaMenkMenkopolhukam Moch Mahfud Md mengakui masih buruknya kualitas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia yang turut memengaruhi penegakan hukum di tanah air.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung soal perbaikan tata negara dan etika pemerintahan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat menjadi khatib saat salat Iduladha di Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, Senin, 17 Juni lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, jika putusan tersebut membuat gaduh publik, pejabat itu harus mundur.
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan menerima banyak keluhan terkait pengangkatan guru berdasarkan hubungan kedekatan dengan saudara yang ada di posisi penguasa.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca Selengkapnya