Komnas HAM Dapat Aduan Penggusuran Paksa Lahan Warga untuk Sirkuit Mandalika
Merdeka.com - Pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika terus berjalan. Ditargetkan, uji coba sirkuit sudah bisa dilakukan pada bulan April 2021. Namun, pembangunan sirkuit untuk MotoGP ini menyisakan persoalan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan sekaligus permintaan perlindungan, terkait adanya upaya penggusuran paksa lahan milik warga seluas 70.910 meter persegi di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada 24 Agustus 2020. Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, penggusuran dilakukan PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) guna pembangunan lintasan sirkuit Motor GP Mandalika.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, warga menilai upaya tersebut sebagai tindakan pengambil-alihan lahan secara sewenang-wenang. Sebab, langkah ini diambil tanpa melalui proses peralihan hak (jual beli) dengan pemilik yang menguasai lahan secara sah.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Apa saja hak warga yang terdampak pembangunan IKN? Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanaman tumbuh. Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.
-
Dimana lokasi pembebasan lahan IKN? Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Kenapa konflik agraria di Tanjung Morawa memicu kerusuhan? Namun pasca kemerdekaan Indonesia, Deli Planters Vereeniging kembali dan ingin mengusir para penduduk yang sudah lama merawat tanah yang tinggalkannya tersebut. Penduduk yang sebagian besar petani itu menolak dan terjadilah konflik besar-besaran.
"Lebih lanjut, menurut informasi yang diterima, terdapat tekanan dan ancaman oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memaksa untuk meninggalkan atau menyerahkan lahannya," katanya dalam keterangan tulis, Selasa (1/8).
Komnas HAM telah melayangkan surat kepada PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Isinya meminta perusahaan menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi dan/atau pengancaman kepada pemilik lahan dan aktivitas di atas lahan yang diadukan. Sampai adanya penyelesaian mengenai proses peralihan hak atas tanah.
Dia menyayangkan upaya penggusuran paksa. Dalam konteks hak asasi manusia, setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka. Karena praktik pengusiran paksa berakibat pada dilanggarnya hak-hak lainnya. Seperti hak untuk hidup, hak untuk dilindungi, hak untuk tidak diusik privasi, keluarga, dan rumah, dan hak untuk menikmati kepemilikan secara tenteram.
Dia mengutip pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 Agustus 2020. Di mana Presiden menyatakan bahwa semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia. Kecepatan dan ketepatan tidak bisa dipertukarkan dengan kecerobohan dan kesewenang-wenangan.
"Maka pemerintah dan PT ITDC wajib melindungi semua orang, dan memberikan perlindungan dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa yang bertentangan dengan hukum serta menjadikan hak asasi manusia sebagai dasar pertimbangan kebijakan dan pelaksanaannya," tegasnya.
Komnas HAM RI juga meminta PT. ITDC membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah. Apalagi sesungguhnya masyarakat tidak menolak adanya program pembangunan sepanjang pelaksanaannya tidak merugikan atau mencederai hak-hak mereka.
Komnas HAM juga meminta PT ITDC memberikan informasi terkait kebijakan yang diterapkan dan mekanisme terkait proses pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan sirkuit Motor GP Mandalika.
Dari catatan merdeka.com, persoalan pembebasan lahan sempat terjadi pada 2016 lalu. Saat itu Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan menuturkan, pemerintah akan mengganti lahan warga yang digunakan untuk pembangunan sirkuit dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Menteri Pariwisata saat itu yakni Arief Yahya juga mengatakan, persoalan pembebasan lahan perlahan sudah selesai.
Sirkuit Mandalika
Proyek pembangunan Street Race Circuit The Mandalika ini sepenuhnya dikerjakan ITDC, BUMN pengembang khusus Kawasan pariwisata. The Mandalika ini akan berdiri di atas lahan seluas 1,175 hektare. Sirkuit ini rencananya akan dilengkapi dengan fasilitas penunjang pariwisata berupa 16,000 kamar hotel, Padang Golf, Area komersial seluas 350,000 meter persegi.
Nilai investasi pembangunan sirkuit mencapai Rp700 miliar. Sementara total pembangunan kawasan Mandalika yakni USD1,3 miliar atau Rp17,7 triliun. Rinciannya Vinci Contraction sebanyak USD1 miliar, sisanya USD300 juta berasal dari 7 hotel.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca Selengkapnya100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca SelengkapnyaMereka menolak keras penggusuran Pulau Rempang. Mereka juga menuntut pemerintah agar menghentikan praktik perampasan tanah terhadap warga Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaBudi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaTujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.
Baca SelengkapnyaMasyarakat sekitar Penajam Paser Utara memang tidak menunjukan penolakannya terhadap IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaPengendara yang lewat kerap tergelincir karena jalan menjadi kubangan lumpur. Anak-anak sekolah pun terpaksa melepas sepatu saat melintas.
Baca SelengkapnyaAksi demonstrasi itu dilakukan di Jalan Ir. H. Juanda, Depok.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta telah menampung sekitar 450 warga korban kebakaran Manggarai di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput.
Baca Selengkapnya