Komnas HAM Desak Jokowi Tuntaskan Kasus HAM, TKN sebut Harus Ada Kesepakatan Nasional
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan 10 rekomendasi di Hari HAM internasional kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satunya adalah mendesak Presiden Jokowi serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik meminta Jokowi segera memerintahkan Jaksa Agung melakukan penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menegaskan, persoalan kasus HAM berat masa lalu bukanlah persoalan presiden semata. Menurutnya, masalah itu juga ada tanggung jawab DPR.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa fokus utama Kemenkumham dalam Hari HAM? Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul. Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Kenapa Kemenkumham merayakan Hari HAM? Hal ini sekaligus menjadi sebuah pengingat yang kuat akan pentingnya pengakuan, penghormatan, dan merayakan keberagaman Indonesia yang sangat berlimpah.
"Dan persoalan ini harus kita sepakati secara nasional dulu apakah pendekatan penyelesaiannya harus jalur peradilan pidana. Dengan telah berjalannya waktu yang demikian lama, apakah tidak juga perlu dipertimbangkan pendekatan yang lain, nonyudisial," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Selasa (11/12).
Menurutnya, sebaiknya kesepakatan nasional mengenai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu perlu dibangun sejak saat ini.
"Pelaksanaannya nanti setelah pemilu 2019," katanya.
Sementara, soal ketidakhadiran Presiden Jokowi di acara hari HAM Internasional di Kantor Komnas HAM, Jakarta, hari ini, Arsul Sani menilai hal itu adalah wewenang dari protokoler Istana.
"Soal hadir-tidaknya beliau itu yang mengatur protokol istana, TKN tidak ikut memberikan pandangan soal hal-hal yang terkait dengan agenda Pak Jokowi sebagai presiden," katanya.
Komnas HAM mencatat ada 10 penyelidikan pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung namun belum ditindaklanjuti. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membeberkan 10 kasus tersebut.
Pelanggaran HAM berat tersebut yakni penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Talangsari, kasus Wamena, peristiwa Wasior, peristiwa Jambu Keupok, peristiwa Simpang KKA dan Rumoh Geudong.
"Kami meminta Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan sehingga hasil penyelidikan Komnas HAM 10 berkas bisa dilanjutkan," kata Ahmad Taufan Damanik dalam peringatan Hari HAM Internasional 2018 di Jakarta, Senin (10/12).
Dalam pertemuan terakhir dengan Presiden Jokowi pada 8 Juni 2018, kata dia, ada arahan agar kasus tersebut dimulai proses yudisialnya.
Jalur yudisial diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, dan hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik (Jaksa Agung).
Ahmad Taufan mengakui ada mekanisme di luar persidangan untuk menyelesaikan kasus ini. Namun Komnas HAM menekankan cara itu tetap harus berlandaskan hukum.
Kasus Wamena dan Jambu Kepok disebutnya memiliki kerumitan lebih sedikit dibandingkan kasus 1965 dan 1998 sehingga diharapkan segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Waktu itu sudah muncul disebut kasus ini (kasus Wamena dan Jambu Kepok), tetapi sampai sekarang gantung lagi," ucap dia.
Menurut Taufan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan sebagai salah satu kewajiban bangsa.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaAmnesty Internasional Indonesia menggelar audiensi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12).
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya