Komnas HAM Diminta Desak KPI Bentuk Tim Independen Usut Kasus Pelecehan MS
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Negara mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membentuk tim independen bersama pihak eksternal. Tim ini nantikan akan bekerja mengusut dugaan pelecehan dan perundungan terhadap korban MS.
Permintaan tersebut disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), saat menggelar pertemuan secara virtual dengan pada Jumat, 8 Oktober 2021.
"Komnas HAM agar mendorong KPI membentuk tim independen agar membentuk dengan melibatkan. Seperti ahli, aktivis perempuan, dan lain-lain dalam melakukan investigasi penanganan kasus," kata Luviana, perwakilan koalisi saat konferensi pers secara daring, Jumat (8/10).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Kenapa Kemenhub bentuk tim investigasi? Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal, usai penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Permintaan dibentuknya tim independen, kata Luviana, sangat penting karena dalam proses penyelesaian kasus ini koalisi melihat KPI tidak memakai pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama terhadap korban MS.
"Memperlakukan terhadap korban, terus kalau misalnya kan korban kekerasan seksual ya. Nah jadi apa yang harus didapatkan korban untuk mendapatkan (hak-haknya harus terpenuhi)," katanya.
"Karena itu, KPI tidak punya mekanisme seperti itu (HAM) makanya kita mendorong Komnas HAM untuk mendorong KPI juga membentuk tim independen," lanjutnya.
Selain permintaan soal tim independen, koalisi juga meminta Komnas HAM untuk memantau kasus kekerasan seksual di KPI dan menjadikan kasus ini sebagai agenda Komnas HAM, agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Termasuk, menjamin hak korban terpenuhi dalam proses penyelesaian kasus seperti perlindungan dan keamanan korban, dan hak korban sebagai pekerja. Baik dari segi penanganan kasus, hingga pemulihan terhadap korban.
Saat audiensi secara virtual turut dihadiri perwakilan koalisi yang terdiri dari LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Suara Kita, Warta Feminis, Konde.co, Kapal Perempuan serta Perempuan Mahardhika.
Sementara dari Komnas HAM turut dihadiri, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang dalam pertemuan menegaskan komitmen Komnas HAM membantu dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
Menurutnya, pihaknya kibi tengah berdiskusi dengan ahli psikologi. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pendalaman terkait kronologi yang ditulis oleh korban MS lalu serta melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait.
"Supaya Solid secara kronologis dan fakta-fakta analisanya, (analisis fakta)," ujar Beka dalam pertemuan daring bersama koalisi, Jumat (8/10).
Sebelumnya, koalisi juga telah menyambangi gedung pusat KPI di Jakarta pada Selasa, 5 Oktober 2021. Langkah audiensi tersebut ditempuh sebagai upaya agar kasus diselesaikan secara terbuka, transparan. Termasuk juga agar korban mendapatkan hak penanganan dan pemulihan, baik sebagai korban maupun sebagai pekerja.
Perwakilan koalisi dari Suara Kita, Hartoyo menekankan bahwa sistem pemulihan bagi korban juga harus dioptimalkan. Termasuk penyediaan lembaga pemulihan bagi korban yang bisa mengakomodir kebutuhannya. Jadi, tidak hanya sekadar ada.
"Supaya dia (korban) memiliki kesiapan untuk proses hukum," kata Hartoyo.
Dengan audiensi ini, terhitung koalisi sudah melakukan pertemuan dengan tiga lembaga negara, Komnas Perempuan, KPI, serta Komnas HAM. Selanjutnya, upaya serupa juga akan dilakukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kepolisian RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Kementerian Informasi dan Komunikasi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaAnggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku banyak pihak emosi dengan kasus ini
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaAsisten Hasto PDIP sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaLaporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca Selengkapnya