Komnas HAM Fokus Pengujian Hasil Autopsi Brigadir J daripada Dilakukan Ulang
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memilih untuk melakukan pengujian terhadap hasil autopsi yang telah dilakukan aparat kepolisian, terhadap jasad Brigadir J. Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
"Komnas HAM enggak mau ngomong apakah butuh atau tidak. Komnas HAM mau membuat form atas penilaian internal Komnas HAM sendiri," kata Anam kepada wartawan, dikutip Kamis (21/7).
Menurutnya, pengujian tersebut dipilih sebagai langkah untuk memastikan tolak ukur kebenaran hasil yang telah didapat pihak kepolisian. Dimana diketahui, jika aparat kepolisian sudah sedari awal melakukan tindakan forensik tersebut.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana cara kerja pendeteksi kebohongan? Larson kemudian bereksperimen dengan rakitan pompa dan pengukur untuk dipasangkan ke tubuh manusia menggunakan manset lengan dan tali dada. Perangkat ini akan mengukur perubahan denyut nadi, pernapasan, dan tekanan darah sekaligus, selama pemantauan terus-menerus terhadap subjek yang diinterogasi. Larson percaya alat itu akan menandai jawaban yang salah melalui fluktuasi berbeda yang diukir dengan stylus ke drum kertas yang berputar. Seorang operator kemudian akan menganalisis dan menginterpretasikan hasilnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana foto itu dicek kebenarannya? Cek Fakta Merdeka.com menelusuri keaslian foto tersebut dengan Fake Image Detector untuk mencari tahu apakah foto tersebut merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI).
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
"Baru itu jadi bekal mengukur bagaimana kerja teman-teman di kepolisian, khususnya di Dokkes yang melakukan autopsi," tutur dia.
"Apakah prosedurnya benar, apakah yang terlihat dari berbagai dokumen itu benar? Apakah lukanya juga benar? Apakah fisik utuhnya dan lain sebagainya. Dari situ lah kita akan ngomong," tambah dia.
Alasannya, kata Anam, belajar dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya. Tidak semua kasus pembunuhan selalu berujung untuk dilakukan autopsi ulang. Lantaran, Komnas HAM telah punya berbagai metode untuk membuka kasus secara terang benderang.
"Komnas HAM pernah punya pengalaman meminta autopsi, Komnas HAM juga pernah mengatakan gak perlu autopsi. Langkah pertama saja belum kita lakukan (pengujian keterangan). Kok langsung menyimpulkan?" tutur dia.
Kendati demikian, Anam tak menyoal apabila ada pihak yang ingin meminta adanya autopsi ulang. Termasuk terbaru dikabulkannya permintaan autopsi yang datang dari kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Tetapi kalau ditanya Komnas HAM kami langkahnya menguji dulu penilaian kami dengan ahli, abis itu kami menguji kerja Dokkes yang melakukan autopsi. Baru kami akan simpulkan apa kebutuhan kami dan apa langkah kami ke depan untuk membuat peristiwa ini terang benderang," terang dia.
Dia pun mengklaim jika sejauh ini pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang akan membuat kasus ini terungkap. Dengan melakukan pengujian termasuk temuan soal luka-luka yang ada di jasad Brigadir J.
"Tali di leher sebelah mana? Saya kira informasi yang didapatkan oleh Komnas HAM cukup secara internal menilai dan akan mengujinya dengan ahli apakah itu bekas jahitan," beber dia.
"Apakah peristiwa yang lain, apakah itu kayak pengacara bilang jeratan dan sebagainya, di internal kami sendiri punya penilaian. Itu yang akan kami uji," tambahnya.
Sebelumnya, kepolisian telah mengabulkan untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Hal itu menyusul desakan yang telah dilayangkan berbagai pihak, salah satunya keluarga.
"Tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi. Dalam pertemuan awal tadi juga, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Permintaan tersebut pun, bakal ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan menggandeng kedokteran forensik eksternal, sebagaimana surat permohonan autopsi ulang yang dilayangkan keluarga.
"Ini akan segera saya tindak lanjuti dengan cepat. Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia," tutur Andi.
Selain itu, Andi menyampaikan dalam proses ini juga bakal berkomunikasi dengan tim eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM agar proses ekshumasi dan autopsi Brigadir J berjalan transparan dan akuntabel.
"Termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Propam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.
Baca SelengkapnyaPenyidik akan mereview kembali temuan dengan fakta yang didapat dari lapangan.
Baca SelengkapnyaHaniyah ditemukan tewas di garasi rumah majikannya, Masrukhin, pada 4 Desember 2016, dengan luka-luka akibat kekerasan benda tumpul.
Baca SelengkapnyaKompolnas telah menerima paparan penanganan kasus, melihat tempat kejadian perkara (TKP) di ruang tahanan dan mewawancarai beberapa tahanan yang menjadi saksi.
Baca Selengkapnya