Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Harap Tawaran Kapolri Tak Kaburkan Rekomendasi 57 Pegawai KPK Dipecat

Komnas HAM Harap Tawaran Kapolri Tak Kaburkan Rekomendasi 57 Pegawai KPK Dipecat Novel Baswedan di Komnas HAM. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku sudah bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk membicarakan nasib 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Kata Taufan, Menko Polhukam dan Mensesneg menawarkan solusi kepada mantan pegawai yang dipecat.

"Soal TWK KPK, dalam diskusi kami yang terakhir dengan Pak Menko Polhukam dan Pak Mensesneg tempo hari memang ada tawaran untuk dicarikan solusi lain," ujar Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/10)

Solusi itu adalah tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Orang lain juga bertanya?

Taufan berharap, semua pihak menerima tawaran Kapolri dan menjadi solusi polemik TWK KPK.

"Kita lihat sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri, ya mudah-mudahan semua pihak bisa menerima itu, ya Alhamdulillah itu bisa menjadi solusi," kata Taufan.

Namun, Taufan memberikan catatan yaitu rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI harus tetap diterima. Meski sudah ada tawaran Kapolri sebagai solusi polemik pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

"Komnas HAM tetap meminta kepada Pak Menko dalam pembicaraan kami yang terakhir, ya solusi ini harus dengan satu catatan bahwa berarti rekomendasi Komnas dan Ombudsman itu diterima. Itu yang tempo hari kita sampaikan," kata Taufan.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyebut pelaksanaan TWK KPK ada pelanggaran hak asasi manusia. Ada 11 pelanggaran HAM dalam tes tersebut.

Pelanggaran hak itu adalah hak keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan dan hak atas rasa aman.

Sementara Ombudsman RI menyatakan adanya tindakan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan TWK KPK. Karenanya, KPK diminta memperbaiki perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil dalam kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka
Alasan KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka

Penetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK

Firli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR

Tanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan

Baca Selengkapnya