Komnas HAM: Hukuman kebiri pelaku paedofil tak selesaikan masalah
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) tegas menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal hukuman kebiri secara kimiawi untuk para pelaku pelecehan seksual. Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga menjelaskan terdapat butir-butir yang tidak perlu diterbitkan dalam Perppu.
Sandra memaparkan Perppu tersebut rencananya akan dikeluarkan pemerintah sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman tambahan kebiri diatur dalam pasal 81 ayat 4 draf tersebut.
"Draf yang baru disampaikan pada pasal yang tidak patut adalah pasal 81 Ayat 4 menyebutkan hukuman kebiri bisa mengurangi hormon testosteron. Dalam butir tersebut butuh tindakan medis yang harus disetujui antara pasien dan dokter," katanya di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Dimana praktik penumbalan ini terjadi? Penelitian ini dilakukan setelah evaluasi ulang sebuah kuburan tua yang ditemukan di Saint-Paul-Trois-Châteaux, Prancis selatan, lebih dari 20 tahun lalu.
Sandra pun mempertanyakan pasal 81 Ayat 4 tersebut lantaran penjelasan pasal tersebut akan membuat pelaku merasa dipaksa karena harus menaati peraturan tersebut.
"Sementara dokter punya kode etik melakukannya atas persetujuan pasien. Jadinya nanti akan berputar-putar," bebernya.
Sandra juga memaparkan bahwa hukuman kebiri akan mempunyai sifat temporer. Sandra menjelaskan jika pelaku diberikan obat seperti pil atau suntikan untuk tidak menjamin pelaku jera melakukan tindakan kejahatan seksual.
"Bagaimana juga pelaku harus mendapatkan rehabilitasi. Kalau kelainan psikologis ya obati secara psikologis. Kalau kelainan media ya obati secara medis," tambahnya.
Menurutnya Perppu tersebut tidak akan menyelesaikan masalah. Pasalnya jika sudah keluar dari tahanan tidak akan memonitoring pelaku.
"Pemberian suntikan atau pil itu kan ada waktu tertentu seperti 3 bulan sekali. Kalau di dalam aman (tahanan). Kalau ke luar siapa yang akan memonitor?" tandasnya.
Diketahui, Perppu tersebut rencananya akan dikeluarkan pemerintah sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman tambahan kebiri diatur dalam pasal 81 ayat 4 draf tersebut.
Pasal 81 ayat 4 tersebut berbunyi: "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu, atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, serta dijatuhi pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia, paling lama sesuai dengan pidana pokok yang dijatuhkan".
Kemudian, keterangan di bawah pasal itu menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimiawi anti androgen, baik melalui pil, atau suntikan ke dalam tubuh pelaku tindak pidana kejahatan seksual dengan tujuan memperlemah hormon testosteron. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca Selengkapnya