Komnas HAM Ingatkan 3 Kewajiban Pemerintah Penuhi Hak Kesehatan Masyarakat
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengingatkan tiga kewajiban pemerintah dalam konteks hak atas kesehatan yang harus dipenuhi kepada masyarakat.
"Pertama, negara harus menghormati hak atas kesehatan warganya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM Mimin Dwi Hartono, di Jakarta, Kamis (22/7).
Dia menjelaskan kewajiban menghormati tersebut, meliputi negara tidak boleh melakukan tindakan yang menihilkan atau mengurangi kemampuan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Siapa yang perlu menjaga kesehatan? Penting disadari bahwa seseorang yang menjaga kesehatannya akan tampak cantik dan menarik di mata orang lain.
-
Apa fokus utama Kemenkumham dalam Hari HAM? Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul. Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga kesehatan? Dalam era modern ini, menjaga kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga memerlukan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Kewajiban kedua, yakni melindungi setiap warga negara dalam konteks hak atas kesehatan. Hal ini merujuk kepada bagaimana memastikan tidak ada orang, kelompok termasuk aparat negara dan korporasi menihilkan atau mengurangi kesempatan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.
Terakhir, negara memiliki kewajiban memenuhi hak atas kesehatan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan mengambil langkah administrasi, legislatif, judisial dan kebijakan untuk memastikan hak kesehatan terpenuhi hingga pencapaian maksimal.
"Ini yang sangat relevan bagaimana negara melakukan langkah-langkah seoptimal mungkin untuk mengatasi kondisi pandemi Covid-19," kata dia.
Dia juga menyinggung empat indikator pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.
Pertama, negara harus bisa menyiapkan atau memenuhi ketersediaan dalam situasi saat ini yang menyangkut penanganan Covid-19, baik itu ketersediaan tempat tidur, kesehatan, vaksin, rumah sakit, dan lain sebagainya harus dipenuhi negara. Apalagi, saat ini ketersediaan tersebut masih cukup sulit dipenuhi, karena meningkatnya kasus Covid-19.
"Bahkan, faktanya sekarang banyak orang tidak mendapatkan ruang isolasi mandiri yang memadai," ujar dia.
Indikator pemenuhan hak atas kesehatan kedua yakni aksesibilitas. Hal ini menyangkut bagaimana kemudahan aksesibilitas masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.
"Indikator pemenuhan hak atas kesehatan lainnya ialah keberterimaan dan kualitas," tandasnya. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jangan 'Ayu Ting Ting' nanti (kerja) bisa salah alamat," ujar Willy usai rapat.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani telah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSemua berharap presiden terpilih yang akan datang dapat menyelesaikan permasalahan Kesehatan yang ada sehingga tercapai derajat Kesehatan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM beberkan peretasan PDN itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca Selengkapnya"Lebih baik mencegah daripada mengobati", adalah semboyan yang tepat untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif di masa depan.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca SelengkapnyaCharles mengatakan, Indonesia Emas 2045 bukan sekadar target, melainkan panggilan untuk semua elemen masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut PAN, kesehatan merupakan pondasi utama dalam meningkatkan kualitas pembangunan masyarakat.
Baca Selengkapnya"Kita berharap Beliau betul-betul dengan jajaran kementeriannya akan mampu membangun kesadaran yang lebih tinggi dalam menegakkan hak asasi manusia"
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, memberi pesan penting untuk Menteri HAM Natalius Pigai
Baca Selengkapnya