Komnas HAM: Kasus Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
Merdeka.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kasus pembunuhan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Pasalnya, peristiwa tersebut tak memenuhi dua unsur untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kesimpulan kami sudah jelas, ada pelanggaran HAM, (tapi) bukan pelanggaran HAM yang berat. Karena tidak memenuhi 2 unsur yaitu sistematis dan meluas," jelas Beka Ulung saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/3/2021).
Adapun sistematis artinya peristiwa itu telah terencana, terkomando, dan terorganisir. Sementara, yang dimaksud meluas bahwa peristiwa itu menimbulkan dampak yang dirasakan banyak masyarakat atau kelompok.
-
Mengapa penembakan terjadi? Serangan tersebut menyebabkan kebakaran hebat di gedung itu.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Di mana peristiwa penembakan terjadi? Dalam video tersebut tampak empat pemuda berjalan di antara reruntuhan di daerah Al-Sika di Khan Younis, Jalur Gaza selatan pada awal Februari lalu. Daerah ini hancur akibat pengeboman dan operasi militer Israel.
-
Kenapa hukum yang lemah bisa menyebabkan pelanggaran HAM? Hukum yang lemah juga cenderung dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Hukum yang tidak dapat berdiri tegak cenderung membuat seseorang tak jera dalam melakukan perbuatan jahat terhadap orang lain.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Dimana penembakan terjadi? Tragedi itu terjadi di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) sekira pukul 00.15 WIB.
Dia mengatakan Komnas HAM tak mempersoalkan apabila Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq memiliki keyakinan bahwa perisitiwa itu masuk kategori pelanggaran HAM berat. Namun, Beka menegaskan pihaknya akan tetap pada kesimpulan bahwa kasus itu hanya pelanggaran HAM biasa.
"Meyakini sesuatu boleh dan sah, kami menghormati keyakinan tersebut. Hanya kami tetap pada temuan dan kesimpulan kami berdasarkan investigasi intensif kami," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta TP3 membawa bukti-bukti yang membenarkan bahwa peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM berat. TP3 meyakini kasus pembunuhan laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.
Hal ini disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu TP3, yang diwakili Amien Rais hingga Abdullah Hehamahua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/3/2021). Pertemuan berlangsung selama 15 menit.
"Mereka yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat. Saya katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti, mana bukti pelanggaran HAM berat itu. Sampaikan sekarang atau kalau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.
"Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," sambung dia soal penembakan laskar FPI.
TP3 meminta agar ada penegakan hukum terkait tewasnya enam laskar FPI. Mereka juga meminta agar kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.
"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat," ucap Mahfud.
Dia menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, yang terjadi di KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa. Dia menjelaskan kasus itu ditetapkan pelanggaran HAM berat apabila dilakukan secara struktur dan sistematis.
Kendati begitu, pemerintah siap menerima apabila ada bukti-bukti yang menyatakan kasus pembunuhan enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM berat. Bahkan, pemerintah siap mengadili pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang.
"Kalu ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa. kita adili secara terbuka. kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang nomor 26 tahun 2000," ujar Mahfud.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaKontraS menilai bahwa momentum ini kurang maksimal untuk menggali ‘Isi Kepala’ para Calon Presiden terkait isu HAM
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya