Komnas HAM Kecam Tindakan Teror pada Mahasiswa Penyelenggara Diskusi di UGM
Merdeka.com - Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM berencana menggelar diskusi bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Tema diskusi tersebut sempat memancing polemik dan menjadi viral di medsos.
Setelah menjadi kontroversi, diskusi tersebut justru berbuah teror pada pembicara maupun penyelenggaranya
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mengecam tindakan teror tersebut.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
"Mengecam keras tindakan teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap narasumber diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada," kata Amiruddin dalam pesan singkat, Sabtu (30/5).
Amiruddin menjelaskan, tindakan teror berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Di mana hal tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3. Menjelaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
"Khusus untuk peristiwa di Fakultas Hukum UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945," ungkap Amiruddin.
Kemudian dari sisi instrumen HAM, kata dia, Indonesia sejak tahun 2005 melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005 sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik. Dalam Kovenan tersebut khususnya Pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi.
"Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan termasuk di dalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar," jelas Amiruddin.
Seharusnya seluruh pihak menggunakan cara menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi serta berpendapat. Oleh karena itu, dia sangat berharap pada seluruh penyelenggara negara untuk menjamin hak asasi manusia.
"Meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan hak asasi manusia khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang di dalamnya termasuk kebebasan akademik," jelas Amiruddin.
Dia mendesak Kapolri dan Kapolda DIY bisa mengusut upaya teror terhadap penyelenggara dan narasumber diskusi di UGM. Kasus seperti ini, katanya, harus disikapi serius agar tidak kembali terulang.
"Meminta kepada Kapolri memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang kembali," tegas Amiruddin.
Usut Kasus Teror Jurnalis
Amiruddin juga menyoroti teror yang terjadi pada jurnalis terkait pemberitaan agenda Presiden beberapa waktu lalu. Seharusnya, kata dia, penegak hukum melindungi kerja-kerja jurnalis termasuk di dalamnya menindak pelaku teror yang mengancam harkat dan martabat jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
"Mengecam keras tindakan teror kawan-kawan jurnalis yang sedang bertugas," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekitar tiga hari tim dari Komnas HAM berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban.
Baca SelengkapnyaSaat ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembubaran diskusi tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaAcara itu sedianya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di mancanegara dengan sejumlah tokoh atau aktivis.
Baca SelengkapnyaAksi pembubaran diskusi kebangsaan ini menuai kritikan publik.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa di Ibu kota tersebut menyatakan siap adu argumentasi dengan Prabowo
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan setelah viral vidro di media sosial terkait pembubaran diskusi dilakukan sekelompok orang diduga preman
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaKemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses
Baca SelengkapnyaPada saat anggota kepolisian tengah fokus berjaga di bagian depan hotel, tiba-tiba saja dilaporkan ada sekolompok orang tak dikenal masuk.
Baca SelengkapnyaKetua BEM UNY Farras Raihan (21) mengaku mendapatkan tindakan represif dari salah seorang dosen saat melakukan orasi.
Baca Selengkapnya