Komnas HAM menilai penuntasan kasus penyerangan Novel terbengkalai
Merdeka.com - Penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah berlangsung 56 hari. Namun sampai hari ini belum ada titik terang tersangka penyerang Novel.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Nurkhoiron menyayangkan lambannya proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Apalagi kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan keterlibatan Novel dalam penanganan sejumlah kasus korupsi kelas kakap.
"Memang kita menyesalkan proses penegakan hukum terbengkalai, padahal itu sangat penting kaitannya penegakan korupsi. Kasus ini kan bukan penyerangan oleh orang per orang, penindakan korupsi," kata Nurkhoiron di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Bagaimana Komnas HAM menindaklanjuti aduan tentang Vina? Aduan itu pun telah ditindaklanjuti, oleh Komnas HAM yang telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
Meski menyayangkan penyelidikan kasus yang dinilai berlarut-larut, Komnas HAM tetap menghormati proses hukum yang dijalankan.
"Paripurna bulan lalu, temuan terakhir saya tidak bisa update, tidak bisa menyimpulkan, juga menyayangkan prosesnya masih berlarut-larut, kita menghormati penegakan hukum," kata Nurkhoiron.
Untuk diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan mendapat teror penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Novel disiram air keras di bagian mata setelah selesai menjalankan salat Subuh. Akibatnya, Novel harus menjalani operasi mata di rumah sakit Singapura.
Hingga saat ini Polri masih memburu para pelaku. Segala upaya telah dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, sampai sejauh ini polisi belum juga berhasil menangkap pelaku dan otak di balik teror tersebut. Polri menyebut penyelidikan kasus Novel masih gelap.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memastikan penyelidikan kasus teror ke penyidik senior KPK Novel Baswedan. Walaupun terlihat berjalan lamban, dia meminta semua pihak untuk bersabar.
Iriawan mengatakan, pihaknya berkoordinasi terus dengan KPK terkait perkembangan penyelidikan yang sudah dilakukan untuk mengungkap siapa pelakunya. Menurutnya, pihaknya intens memberikan informasi perkembangan kasus itu ke KPK.
"Terakhir sudah koordinasikan dengan KPK, jadi yang terakhir kita curigai AL itu memang tidak di tempat waktu kejadian. Dari teman-teman KPK sudah mengetahui, karena kita update data setiap satu minggu bahkan kita komunikasikan teman-teman penyidik kita dengan KPK," katanya saat melakukan pengecekan jalur mudik di Tambun, Bekasi, Selasa (6/6). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBuku diterbitkan bertepatan gerakan melawan lupa 17 tahun aksi Kamisan terhadap 13 korban aktivis 97-98
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaSutikno menegaskan, seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya