Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Minta Kapolda Kalsel Usut Kasus Salah Tangkap Aktivis HMI

Komnas HAM Minta Kapolda Kalsel Usut Kasus Salah Tangkap Aktivis HMI M korban salah tangkap, Ketua Umum Badan Koordinasi HMI Kalsel Zainuddin bersama Ketua HMI Banjarmas. ANTARA

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto turun tangan mengusut tuntas terkait dugaan salah tangkap terhadap Rafi'i (23) mahasiswa sekaligus aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Barabai, Hulu Sungai Tengah.

"Meminta Kapolda Kalimantan Selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM Hairansyah dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Hairansyah pun mengecam jika tindakan salah tangkap dan tindak kekerasan dimaksud karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dimana dalam melaksanakan tugas Polri harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Bahkan, dia menilai jika tindakan salah tangkap tersebut benar terjadi. Hal itu bisa mencederai tekad Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk membangun Polri yang Presisi.

"Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang Presisi, yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, sebagaimana program yang diusung Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri," ujarnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri (Perkapolri 8/2009).

Aturan tersebut memerintahkan setiap anggota polisi untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya dengan tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan. Kemudian termasuk pula perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Sementara, pada Pasal 11 Perkapolri 8/2009 juga menyatakan bahwa setiap petugas atau anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang serta tidak berdasarkan hukum. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, penghukuman atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, penghukuman serta tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.

"Pernyataan ini sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara," tuturnya.

Sebelumnya, Propam Polda Kalimantan Selatan memproses anggota terkait dugaan salah tangkap yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

"Propam Polda Kalsel sudah memanggil anggota yang bersangkutan untuk diperiksa. Kami tegas makanya langsung diproses," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin (13/9).

Ditegaskannya, jika dugaan adanya tindakan salah tangkap oleh oknum anggota terbukti benar, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kami meminta keterangan dari saksi-saksi untuk memastikan duduk masalah. Yang pasti, anggota Polri harus profesional dalam menangani perkara, tidak boleh ada kekerasan apalagi salah menangkap orang," katanya pula.

Awal Kasus Salah Tangkap

Kasus ini bermula dari, Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel Zainuddin bersama Ketua HMI Banjarmasin, Barabai, dan Banjarbaru serta rekan yang disebut menjadi korban salah tangkap yaitu M Rafii mendatangi Bidang Propam Polda Kalsel, Sabtu (11/9).

Mereka mengadukan adanya dugaan salah tangkap oleh oknum polisi terhadap rekannya, M Rafii di Sekretariat HMI Hulu Sungai Tengah (HST), Jalan Lingkar Walangsi-Kapar, Desa Banua Budi, Kabupaten HST, Kalsel pada Rabu (8/9).

Dijelaskan Zainuddin, rekannya tersebut dibawa oleh oknum polisi dalam penangkapan yang disebut terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Zainuddin menegaskan insiden di Sekretariat HMI HST tersebut berpotensi merusak citra HMI khususnya di mata masyarakat sekitar sekretariat. Pasalnya, insiden tersebut sempat dikira oleh warga terjadi penangkapan tersangka tindak pidana peredaran narkoba.

"Karena saat kejadian itu, sempat ada tembakan peringatan yang membuat warga sekitar berdatangan. Kami ingin masalah ini dituntaskan dan oknum polisi yang menyalahi prosedur ditindak tegas," katanya. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Sorot Polisi Usai Demo di Semarang & Makassar Ricuh, Ada Dugaan Kekerasaan & Pakai Gas Air Mata
Komnas HAM Sorot Polisi Usai Demo di Semarang & Makassar Ricuh, Ada Dugaan Kekerasaan & Pakai Gas Air Mata

Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Langgar HAM
Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Langgar HAM

Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.

Baca Selengkapnya
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024

Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami

"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto dan Asisten Berdasarkan Surat Perintah
KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto dan Asisten Berdasarkan Surat Perintah

KPK menegaskan penyitaan handphone milik keduanya sesuai dalam SOP.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat

Kompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Soal Kubu Hasto PDIP Adukan Penyidik ke Dewas dan Komnas HAM: Silakan Lapor di Mana Pintu itu Terbuka
Pimpinan KPK Soal Kubu Hasto PDIP Adukan Penyidik ke Dewas dan Komnas HAM: Silakan Lapor di Mana Pintu itu Terbuka

Pelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK
Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK

Menurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.

Baca Selengkapnya
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan

Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.

Baca Selengkapnya