Komnas HAM Minta Pemerintah Tunda Rencana Pengesahan RKUHP
Merdeka.com - Komnas HAM meminta Presiden RI dan DPR RI untuk menunda rencana pengesahan RKUHP. Harapannya agar pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM.
Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam mengatakan, dari sisi waktu, rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19 yang sampai 6 April 2020 telah merengut nyawa 209 orang dan 2491 orang positif terinfeksi.
"Dari sisi proses, diperlukan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut, sehingga Presiden RI dan DPR RI agar memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Kenapa hukum yang lemah bisa menyebabkan pelanggaran HAM? Hukum yang lemah juga cenderung dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Hukum yang tidak dapat berdiri tegak cenderung membuat seseorang tak jera dalam melakukan perbuatan jahat terhadap orang lain.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa saja contoh bentuk penyimpangan sosial? Ada beberapa bentuk penyimpangan sosial yang bersifat negatif, di antaranya sebagai berikut: 1. Penyimpangan primer (primary deviation). Penyimpangan primer adalah bentuk penyimpangan sosial yang hanya bersifat temporer dan tidak berulang-ulang. Seseorang yang melakukan penyimpangan primer masih diterima di masyarakat karena hidupnya tidak didominasi oleh perilaku menyimpang tersebut. Misalnya, siswa yang terlambat, pengemudi yang sesekali melanggar peraturan lalu lintas, dan orang yang terlambat membayar pajak. 2. Penyimpangan sekunder (secondary deviation). Bentuk penyimpangan sosial ini adalah perilaku menyimpang yang nyata dan sering terjadi, sehingga berakibat cukup parah serta menganggu orang lain. Misalnya orang yang terbiasa minum-minuman keras dan selalu pulang dalam keadaan mabuk, serta seseorang yang melakukan tindakan pemerkosaan. Aksi penyimpangan tersebut cukup meresahkan masyarakat dan pelakunya akan dicap sebagai “pencuri“, “pemabuk“, “penodong“, dan “pemerkosa“. 3. Penyimpangan individual (individual deviation) Bentuk penyimpangan sosial ini dilakukan oleh seseorang yang menyimpang dari norma-norma suatu kebudayaan yang telah mapan. Misalnya, seseorang bertindak sendiri tanpa rencana melaksanakan suatu kejahatan, seperti: mencuri, menodong, dan memeras. 4. Penyimpangan Kelompok Bentuk penyimpangan sosial kelompok adalah tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tunduk pada norma kelompok yang bertentangan dengan norma masyarakatyang berlaku. 5. Penyimpangan situasional Bentuk penyimpangan situasional disebabkan oleh pengaruh bermacam-macam kekuatan situasional atau social diluar individu dan memaksa individu tersebut untuk berbuat menyimpang. 6. Penyimpangan sistematik Adalah suatu contoh tingkah laku menyimpang yang disertai organisasi sosial khusus, status formal, peranan-peranan, nilai-nilai, norma-norma, dan moral yang semuanya berbeda dengan situasi umum.
Sementara dari sisi substansi, Komnas HAM RI telah menyampaikan Surat Rekomendasi No.062/TUA/IX/2019 kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI. Di mana mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah.
Dia mencontohkan, berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah; pidana mati; dan tindak pidana khusus. Terutama pelanggaran yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat.
"Komnas HAM RI meminta Presiden RI dan DPR RI agar memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," tandas Choirul.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaPakar hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum.
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca Selengkapnya