Komnas HAM minta perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris transparan
Merdeka.com - Komnas HAM meminta proses penyusunan draf peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme transparan ke publik. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan draf itu masih tertahan di TNI.
Choirul menjelaskan Komnas HAM mencoba menelusuri proses penyusunan Perpres. Sampai pekan lalu, terkonfirmasi bahwa masih dibahas secara internal di TNI.
Karena itu, pihaknya tidak diberikan akses untuk mengetahui sejauh mana pembahasan dilakukan.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Apa yang dilakukan TNI di kantor polisi? Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak. Mereka datang bukan tanpa tujuan. Prajurit TNI mengincar salah satu sosok pimpinan tertinggi di kantor Polisi tersebut, yaitu Kapolres Tuban, AKBP Suryono. Para prajurit TNI itu datang bukan dengan maksud buruk, sebaliknya, mereka datang dengan perasaan riang gembira. Membawa sebuah banner ucapan yang dibuat khusus untuk merayakan hari bahagia para anggota Polri.
-
Siapa yang memimpin misi TNI? Mereka harus menyelundupkan senjata untuk membantu Bangsa Aljazair yang berjuang demi kemerdekaannya.
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
"Sejauh mana perpres ini prosesnya berlangsung sampai detik ini kami tidak tahu, minimal minggu kemarin kami cek draf perpresnya dikelola di internal itu saja jawabannya," kata Choirul saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
Komnas HAM mendesak penyusunan Perpres dilakukan secara terbuka. Sebab, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bukan kepentingan internal semata.
Menurut Choirul, TNI harus bisa menjelaskan sejauh mana tugas mereka dalam penanganan teroris. Skala kegentingan harus bisa dipetakan, sehingga dapat diatur kapan TNI harus bertindak.
"Pelibatan TNI dalam tindak pidana terorisme ini menjadi persoalan publik makanya harus berpegang prinsip hukum dan HAM. Salah satunya menjelaskan kapan tentara dilibatkan dalam skala apa," jelasnya.
Dia menjelaskan saat pelibatan TNI masih dibahas dalam revisi UU Terorisme. TNI disebut memiliki kekuatan berlebih sampai bisa melakukan pengintaian.
Padahal, kewenangan demikian juga dimiliki oleh kepolisian. Choirul menilai dalam tingkatan itu, polisi dengan Densus 88 Anti Terornya sudah cukup tanpa pelibatan TNI. Dia khawatir TNI memiliki kewenangan seperti masa Orde Baru.
"Maka jadi penting bagi kita semua untuk mengukur dan mengetahui perpres ini settingnya apakah semangat kayak dulu atau tunduk pada UU nya," imbuhnya.
Dia pun menyoroti kewenangan berlebih yang diberikan kepada kepolisian dalam UU Pemberantasan Tindak Terorisme. Di tingkat kepolisian saja, kata Choirul, sudah mengkhawatirkan, seperti kasus terduga teroris yang ditahan tak pernah diumumkan.
"Wong dilakukan polisi aja bermasalah banyak potensi pelanggaran HAM apalagi ditambah aktor lain," katanya.
Karena itu juga, Komnas HAM mendesak dibentuknya tim pengawas pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Terorisme. Dia meminta DPR juga ikut melihatkan Komnas HAM dalam pengawasan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaLaporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaDPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaPenetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca Selengkapnya