Komnas HAM ogah tindaklanjuti ucapan Kivlan Zen soal penculikan
Merdeka.com - Kasus penghilangan paksa 13 aktivis pada 1997-1998 kembali mencuat. Penyebabnya adalah ucapan Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen yang mengaku mengetahui lokasi para aktivis itu 'dihilangkan'.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan pihaknya tidak akan menindaklanjuti pernyataan Kivlan Zen tersebut. Menurutnya, penyataan Kivlan sudah tertulis dalam berkas penyelidikan Komnas HAM yang sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Agung.
"Itu kan pernyataan pribadi dan data Kivlan sudah ada di penyidikan Komnas HAM. Kivlan kalau sudah tahu sampaikan saja ke publik saja, buka di publik dan ke media," ujar Pigai saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/5).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Komnas HAM menindaklanjuti aduan tentang Vina? Aduan itu pun telah ditindaklanjuti, oleh Komnas HAM yang telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
Mengenai adanya anggapan Kejaksaan Agung enggan melanjutkan penyidikan karena ada sengketa dalam berkas, Pigai membantahnya. Menurut Pigai, berkas Komnas HAM sudah lengkap dan data-data yang dimiliki sudah terpenuhi.
"Tidak ada yang namanya (berkas) bolong, Kejaksaan saja yang tidak mau saja," katanya.
Untuk itu, Pigai berharap presiden mendatang mampu menuntaskan masalah pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Setiap capres harusnya datang ke Komnas HAM lalu sampai kan visi misi jaminan Komnas HAM mengatasi pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.
Seperti diketahui, Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) menanggapi serius pernyataan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen bahwa dia mengetahui di mana 13 aktivis ditembak dan dibuang pada 1997-1998. IKOHI menganggap penting informasi dari mantan Kepala Staf Kostrad itu.
"Bagi beberapa orang, mungkin ini bukan berita baru. Tapi IKOHI menganggap, informasi ini penting karena Kivlan Zen adalah pejabat militer (ABRI) ketika peristiwa terjadi. Ia punya otoritas sebagai representasi alat negara. Oleh karena itu, pengakuan Kivlan Zen yang disaksikan jutaan pasang mata harus ditindaklanjuti," kata Koordinator IKOHI, Mugiyanto, dalam pernyataan terbuka di blog-nya, kemarin.
Mugiyanto mengatakan, memang Komnas HAM sudah selesai melakukan penyelidikan untuk kasus penghilangan paksa periode tahun 1997-1998 ini sejak November 2006.
"Namun, karena berkas penyelidikan ini masih disengketakan oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, di mana Jaksa Agung menganggap belum lengkap, yang karenanya kasus ini tidak segera disidik dan dituntut di Pengadilan HAM, maka adalah kami memandang Komnas HAM punya kewajiban untuk menindaklanjuti pernyataan Kivlan Zen," lanjut Mugiyanto.
Dalam Debat tvOne Senin (28/4) malam, mantan Kepala Staf Kostrad itu mengaku tahu di mana 13 aktivis itu 'dihilangkan'. Untuk diketahui, Kivlan menjabat sebagai Kakostrad pada 1998 atau saat Pangkostrad dijabat Letjen Prabowo Subianto .
"Yang menculik dan hilang, tempatnya saya tahu di mana, ditembak, dibuang," kata Kivlan dalam debat yang dipandu pembawa acara Alfito Deannova.
Bahkan, Kivlan mengatakan, jika nanti disusun sebuah panitia untuk menyelidiki lagi kasus penghilangan 13 aktivis itu, dia bersedia bersaksi.
"Kalau nanti disusun nanti suatu panitia, saya akan berbicara ke mana ke-13 orang itu hilangnya, dan di mana dibuangnya," ujar Kivlan dengan nada berapi-api.
Dalam pergolakan 1998 masih ada 13 aktivis yang hilang hingga kini. Mereka adalah Wiji Thukul, Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin dan Abdun Nasser. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaUli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaVina adalah korban pembunuhan bersama teman lelakinya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan akan mengungkap kasus tersebut termasuk dalangnya.
Baca SelengkapnyaAsisten Hasto PDIP sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDalam konteks HAM, yang menjadi pijakan dijelaskannya yakni yang pertama memori kolektif korban dan kedua adanya kesamaan kronologis peristiwa.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca Selengkapnya