Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Papua Ungkap Investigasi Penganiayaan Warga Merauke Oleh Anggota TNI AU

Komnas HAM Papua Ungkap Investigasi Penganiayaan Warga Merauke Oleh Anggota TNI AU Korban penganiayaan Steven saat diwawancara Komnas HAM Papua. ©ANTARA/HO-Komnas HAM Papua

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menyimpulkan delapan poin hasil temuan investigasi penanganan kasus hukum dua anggota Satpom Pangkalan Udara JA Dimara Merauke, Papua Serda A dan Prada V sebagai tersangka penganiayaan warga sipil tunarungu Steven pada 26 Juli 2021.

"Hasil temuan investigasi atas kasus penganiayaan dilakukan dua anggota Satpom Lanud JA Dimara Merauke, Komnas HAM Perwakilan Papua perlu menjadi perhatian," ujar Kepala Perwakilan Komnas Papua Frits B Ramandey dalam keterangan pers, di Jayapura, Kamis (26/8) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, Komnas HAM memberikan kesimpulan pertama korban atas nama Steven seorang warga sipil yang mengalami tuna rungu, dan kedua, pelaku adalah dua anggota Satpom Lanud JA Dimara.

Frits menyebut, kesimpulan ketiga, adanya tindakan yang dilakukan kedua oknum anggota yang berlebihan dan sewenang-wenang serta bernuansa penyiksaan.

Kesimpulan empat Komnas HAM mengapresiasi pada TNI AU yang telah memproses hukum peristiwa ini dengan cepat, serta kesimpulan kelima mendorong Oditur Militer Jayapura untuk segera melakukan penuntutan terhadap kedua oknum pelaku.

"Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan perhatian terhadap korban pasca peristiwa tersebut serta Komnas HAM Perwakilan Papua terus memantau perkembangan kasus tersebut sampai pada putusan pengadilan yang inkrah," ujar Frits Ramandey.

Kesimpulan ke depan, menurut Frits, Komnas HAM Perwakilan Papua berpendapat bahwa tidak ditemukan unsur-unsur tindakan rasisme.

"Peristiwa ini merupakan bentuk tindakan berlebihan dan kesewenang-wenangan aparat negara kepada warga sipil serta bernuansa penyiksaan. Maka peristiwa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia hak atas rasa aman dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Frits Ramandey.

Tim pemantauan Komnas HAM Papua beranggotakan empat orang, di antaranya Frits B Ramandey (Ketua) dibantu Yorgen Numberi Yudha Aprilianto dan Johana Tukayo. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Amnesty Internasional Indonesia Desak Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan TNI Aniaya Warga Papua
Amnesty Internasional Indonesia Desak Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan TNI Aniaya Warga Papua

Amnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Hasil Investigasi Video Viral Anggota KKB Papua Disiksa, 8 Prajurit Ditahan
TNI Ungkap Hasil Investigasi Video Viral Anggota KKB Papua Disiksa, 8 Prajurit Ditahan

Pangdam Cendrawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?

Belum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos
Jenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos

Pangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa  Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil

Baca Selengkapnya
8 Prajurit di Halmahera Tengah Keroyok 3 Warga, Panglima TNI Angkat Bicara
8 Prajurit di Halmahera Tengah Keroyok 3 Warga, Panglima TNI Angkat Bicara

Tak hanya Puspom TNI yang memonitor perkara tersebut, melainkan juga Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
VIDEO: MARAH BESAR! Jenderal TNI Hukum Prajurit Terlibat Aniaya Warga di Papua
VIDEO: MARAH BESAR! Jenderal TNI Hukum Prajurit Terlibat Aniaya Warga di Papua

Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan bersikap tegas atas kasus penganiayaan dilakukan sejumlah anggota TNI di Papua.

Baca Selengkapnya
Serang Mapolres Jayawijaya, 5 Prajurit TNI Jalani Proses Hukum di Subdenpom Wamena
Serang Mapolres Jayawijaya, 5 Prajurit TNI Jalani Proses Hukum di Subdenpom Wamena

Lima prajurit TNI dari Batalyon 756/Wimane Sili, yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan harus berhadapan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kronologi Anggota TNI AU Tembak Pemulung Perempuan di Palu
Kronologi Anggota TNI AU Tembak Pemulung Perempuan di Palu

Korban kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Samaritan Palu.

Baca Selengkapnya
KKB Serang Pos Marinir di Dekai Yahukimo, Satu Anggota Marinir Gugur
KKB Serang Pos Marinir di Dekai Yahukimo, Satu Anggota Marinir Gugur

Korban anggota Satgas Pamtas Mobile Yon 7 Marinir TNI-AL bernama Pratu Agung Pramudi Laksono

Baca Selengkapnya
Tembak Pemulung Perempuan, Anggota TNI AU di Palu Diproses Hukum
Tembak Pemulung Perempuan, Anggota TNI AU di Palu Diproses Hukum

Seorang anggota TNI AU menembak seorang pemulung Jerni (25) di Palu, Sulawesi Tengah pada Kamis (11/7) petang sekitar pukul 17.30 Wita.

Baca Selengkapnya