Komnas HAM perpanjang kerja tim pemantau kasus air keras Novel Baswedan
Merdeka.com - Tugas tim pemantauan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang. Putusan tersebut hasil sidang paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mei lalu.
"Berdasarkan sidang paripurna pada Mei 2018, Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan ini disetujui untuk diperpanjang masa kerjanya selama tiga bulan ke depan," ujar Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Sandrayati mengatakan, perpanjangan masa tugas lantaran beberapa faktor. Salah satunya karena tim masih melakukan pendalaman informasi dan data ke beberapa pihak.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diteliti? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Tim ini dibentuk Komnas HAM sejak Februari 2018. Tim tersebut terdiri dari Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti.
Tim tersebut telah bekerja selama tiga bulan dan telah melakukan beberapa hal. Yakni mengambil keterangan dari Novel, penasihat hukumnya, para saksi, olah tempat kejadian perkara hingga bertemu dengan pimpinan KPK dan penyidik Polri yang menangani kasus ini.
Sandrayati mengaku, tim juga sudah menerima sejumlah informasi, data serta mengolah dan merangkai peristiwa dari berbagai sumber. Namun lantaran masih membutuhkan waktu, maka masa kerja tim tersebut diperpanjang tiga bulan ke depan.
"Tim sedang menyusun laporan akhir khususnya penyusunan fakta dan kerangka teori hukum dan HAM," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca Selengkapnya