Komnas HAM sebut aturan pelarangan cadar berpotensi langgar hak asasi
Merdeka.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan aturan yang mengawasi penggunaan cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berpotensi melanggar HAM. Dia menyebut bahwa selama aturan tersebut berlaku aturan formal, maka masuk ranah pelanggaran.
"Kalau seruan moral ngajakin orang silakan tapi jangan jadi aturan formal. Kalau jadi aturan formal baik melarang maupun mengajak yang lain sama-sama punya potensi HAM," ujar Choirul di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).
Choirul menilai penggunaan cadar merupakan aktualisasi keyakinan agama individu. Kalau hal tersebut dipaksakan, menurut aktivis HAM ini, menerobos prinsip hak asasi.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
"Itu yang menurut kami itu menorobos prinisp HAM dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan harusnya ga boleh diatur," jelasnya.
Choirul mendesak pihak yang merasa dirugikan dengan hal ini untuk melapor ke Komnas HAM. Meski begitu, diakuinya belum ada aduan yang masuk.
"Semua orang yang jadj korban silahkan mengadu ke Komnas HAM yang dirugikan HAMnya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga belum mau memberikan sikap apakah pelarangan cadar masuk pelanggaran HAM karena melanggar kebebasan agama. Sebab, ada pro kontra yang mengatakan cadar tidak masuk ranah kewajiban beragama. Maka itu, pihaknya masih mengkaji.
"Tapi ada pro kontra itu bukan bagian dari ibadah tapi hanya kultural. Tapi apakah itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak itu yang sedang kita bahas," kata dia pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mendata mahasiswinya yang menggunakan cadar. Pendataan tersebut guna memastikan tidak ada mahasiswinya yang tak ikut paham radikal. Pihak rektorat juga akan memberikan pembinaan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaSekitar tiga hari tim dari Komnas HAM berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban.
Baca SelengkapnyaDalam aksi tersebut mereka menekankan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) untuk semua serta menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Baca Selengkapnya