Komnas HAM sebut keji dan tak manusiawi jika paedofil dikebiri
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang memberikan penghukuman kebiri secara kimiawi. Komnas HAM menilai pemberian hukuman pengebirian kepada paedofil dapat dikategorikan sebagai hukuman keji dan tidak manusiawi.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 28G ayat (2) Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakukan yang merendahkan derajat martabat manusia," ucap Komisioner Siti Nur Laerla pada saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/2).
Siti menjelaskan Perppu Kebiri pun dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak yaitu pelanggaran hak atas persetujuan tindakan medis. "Masukan dari para dokter, ahli hukum dan kriminolog menyatakan bahwa kekerasan seksual bukan hanya bersifat medis namun psikolog dan sosial," bebernya.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Bagaimana manusia dapat terhindar dari siksa? Illalladzina aamanu wa amilus shalihati fa lahum ajrun ghairu mamnunArtinya: 'Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, maka mereka akan mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya.'
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang bisa terbebas dari dosa? Benci dosa, cintai pendosa.
Menurutnya, tindakan kekerasan seksual juga bulan hanya penetrasi alat kelamin semata. Siti pun menambahkan bahwa hukuman untuk para pelaku kekerasan seksual bukan hanya berdasarkan undang-undang semata.
"Melalui rehabilitasi secara menyeluruh baik medis, psikolog, dan sosial dengan persoalan hak asasi manusia," jelasnya.
Siti juga menegaskan bahwa penanganan masalah seksual dengan pemberian hukuman tambahan pengibirian tidak bisa menyelesaikan masalah.
"Hukuman pengebirian seharusnya dipertimbangkan kembali dan tidak diterbitkan," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaTahun 1980an, preman merajalela. Aparat Orde Baru punya satu penyelesaian: Penembak Misterius
Baca SelengkapnyaSetiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaMeski dikecam berbagai pihak, Bobby Nasution tetap berkomitmen mendukung aparat kepolisian untuk menembak mati para pelaku begal sadis di Kota Medan
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaBenny menegaskan, kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila.
Baca Selengkapnya