Komnas HAM Sebut Kematian Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ganggu Konstruksi Peristiwa
Merdeka.com - Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan kematian anggota polisi bernama Elwira Priyadi Zendrato yang terlibat kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) anggota laskar FPI di Tol Cikampek tidak mengganggu konstruksi peristiwa.
"Kami ingin sampaikan, kematian Elwira itu berdasarkan hasil penyelidikan kami tidak mengganggu konstruksi peristiwa," ujar Choirul dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (6/4).
Keterangan Elwira sudah didapatkan jauh sebelum meninggal dunia. Komnas HAM juga sudah memeriksa dua kali.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Kita sudah sempat periksa dua kali secara mendalam, dan kita sudah tahu dari kepolisian bahwa dianya sudah meninggal," jelas Choirul.
Terkait kasus ini, Komnas HAM sedang mengagendakan kembali bertemu dengan Bareskrim Polri. Sebab rekomendasi Komnas HAM belum seluruhnya dikerjakan. Namun, Komnas HAM belum mendapatkan kesempatan.
"Dari empat rekomendasi itu baru satu rekomendasi yang kelihatan jalan, yang tiga rekomendasinya belum," kata Choirul.
Tiga hal yang belum dikerjakan polisi adalah terkait penelusuran kepemilikan senjata api, terkait mobil, dan juga proses yang harusnya akuntabel.
"Nah, proses yang akuntabel itu yang beberapa kali kami bilang tolong manajemen penegakan hukumnya akuntabel sehingga publik prosesnya menjadi firm dan menjadi lebih bagus. Itu yang terakhir kami komunikasikan dengan direktur tindak pidana umum reskrim yang menangani dari tim ini," kata Choirul.
"Walaupun kami ingatkan publik sudah menunggu karena ini sudah terlalu lama. Semenjak barang bukti diminta sama reskrim kami sudah berikan, itu lebih dari 30 hari. Nah ini kami terus mendesak agar prosesnya jalan dengan baik," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaTim advokasi melaporkan kasus dugaan penembakan tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tak ada perkembangan dari Polda Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan konflik di Desa Wadas sudah diselesaikan oleh Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya