Komnas HAM Sebut Masih Ada Peluang Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan
Merdeka.com - Kepolisian sempat membatalkan proses ekshumasi terhadap dua korban Kanjuruhan yang direncanakan pada Kamis (20/10) lalu. Salah satu orangtua korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok mengurungkan niat dilakukan autopsi terhadap jenazah kedua anaknya lantaran masih trauma.
Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan diskusi dengan pihak keluarga terkait hal tersebut. Setelah pertemuan itu, Komnas HAM mengungkapkan masih terdapat peluang bilamana akan dilakukan ekshumasi.
"Ketika diskusi itu, terakhir-terakhir diskusinya ya, posibilitasnya masih ada peluangnya," ujar Komisioner Komnas Ham, Choirul Anam dalam keterangannya, Senin (24/10).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa fokus utama Kemenkumham dalam Hari HAM? Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul. Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
Anam mengungkapkan, kendati demikian dari diskusi tersebut keluarga memiliki syarat untuk melakukan ekshumasi yang akan dilakukan oleh kepolisian. Meskipun pihak keluarga mengaku masih memiliki trauma.
"Tapi dengan syarat-syarat itu walaupun pertimbangan terkait keluarga dan terkait orangtuanya ya jadi pertimbangan utama saat ini," imbuh Anam.
Keluarga Korban Bertemu dengan Komnas HAM
Kala itu, Devi Athok di depan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menceritakan alasannya membatalkan autopsi terhadap dua anaknya.
"Semalam pada tanggal 20, Kamis, kami Komnas HAM berjumpa langsung dengan Pak Devi Athok, orangtua dari kedua almarhum yang direncanakan untuk dilakukan autopsi, didampingi oleh Pak Kades dan beberapa orang dari desanya, termasuk didampingi oleh Pak Camat," kata Anam.
Devi Athok, lanjut Anam, telah membuat pernyataan di depan kuasa hukumnya yang masih berupa draft. Devi Athok masih ingin berjumpa dengan Kepala Desa setempat dengan maksud minta tanda tangan agar diketahui oleh pejabat desa setempat.
"Memang betul Pak Devi Athok ini ingin melakukan autopsi sejak awal. Karena ingin tahu kenapa kedua putrinya meninggal. Apalagi melihat kondisi jenazahnya, wajahnya menghitam ininya (bagian dada) menghitam. Itu yang ingin dia tahu makanya beliau bersemangat untuk melakukan autopsi," ujar dia.
Namun sehari setelahnya tepat pada 11 Oktober 2022, empat anggota polisi dari Polsek Kepanjen mendatangi kediaman Devi Athok untuk menanyakan perihal rencana permohonan autopsi.
"Nah pak Athok juga kaget, dia merasa bahwa itu masih draft kok ini sudah ke mana-mana. Itu masih draft hanya difoto penasihat hukum dan aslinya masih dibawa dia dan dia ingin minta tanda tangan Pak Kades. Dan kita konfirmasi kepada Pak Kades memang demikian yang terjadi. Dia ingin minta agar Pak Kadesnya mengetahuinya," ujar dia.
Polis Tunggu Izin Keluarga Terkait Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Toni Hermanto membantah adanya intimidasi terhadap keluarga korban, terkait pembatalan autopsi. Autopsi semula direncanakan Kamis (20/10), namun belakangan batal digelar.
"Tidak benar, sekali lagi tidak benar, silakan nanti dikonfirmasi untuk itu. Semua sudah diketahui publik informasi-informasi yang itu. Silakan media juga mengkonfirmasi itu," kata Irjen Pol Toni Hermanto di RSSA Malang, Rabu (19/10).
Toni membenarkan bahwa autopsi batal digelar karena urusan persetujuan keluarga. Tetapi ditegaskan bahwa hal itu bukan karena intimidasi.
"Bagaimana pun pelaksanaan autopsi juga kita salah satunya minta persetujuan keluarga. Dan hasil informasi yang saya peroleh, hingga saat ini bahwa keluarga belum menghendaki autopsi dilaksanakan," ungkapnya.
Toni berada di Malang dalam kunjungan ke korban Tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat di RSSA. Sekitar 30 menit, Toni menemui korban dan kembali ke Surabaya.
Kapolda mengaku akan bergabung bersama tim Mabes Polri guna menggelar rekonstruksi kasus Tragedi Kanjuruhan. Rekonstruksi dipusatkan di Mapolda Jatim.
"Saya akan kembali ke Surabaya bergabung dengan tim dari Mabes Polri untuk bisa langsung menyaksikan kegiatan rekonstruksi. Kegiatannya di Surabaya," bebernya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.
Baca SelengkapnyaEkshumasi dilakukan sesuai dengan harapan dan permintaan dari keluarga Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaUli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan rekomendasi ekshumasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat Nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHaniyah ditemukan tewas di garasi rumah majikannya, Masrukhin, pada 4 Desember 2016, dengan luka-luka akibat kekerasan benda tumpul.
Baca SelengkapnyaSekitar tiga hari tim dari Komnas HAM berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca Selengkapnya