Komnas HAM sebut pengepungan asrama mahasiswa Papua pelanggaran
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM atas pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta. Aparat keamanan dan organisasi masyarakat yang terlibat harus diproses hukum.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, Pemerintah Daerah dan Kepolisian seharusnya memberikan kebebasan berekspresi pada setiap orang.
"Adanya tindakan pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang ratifikasi hak sipil dan politik dan Undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang Kemerdekaan menyatakan pendapat di depan umum," kata Natalius saat jumpa pers di Kantornya, Jumat (22/7).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
Selain itu, kata dia, dari penyelidikan Komnas HAM, telah terjadi penindakan, penganiayaan dan penyiksaan secara sadar yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap mahasiswa Papua. Bahkan, ada tindakan hate speech yang mengandung unsur rasisme yang dilakukan organisasi masyarakat.
"Tindakan tersebut bertentangan undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," kata dia.
Lanjut dia, Pemda Yogyakarta seharusnya memberikan jaminan kebebasan bagi mahasiswa Papua dengan mengeluarkan instruksi gubernur dan peraturan daerah. Hal itu penting mengingat pada tahun lalu telah terjadi stigma phobia papua dalam masyarakat Yogyakarta.
"Faktanya terjadi penangkapan dan penahanan 8 mahasiswa Papua dan salah satunya ditetapkan tersangka. Tindakan penangkapan dan penahanan sebagai tersangka mahasiswa Papua tanpa alat bukti yang kuat," kata dia.
Atas hal tersebut, pihaknya merekomendasikan beberapa pihak yang terlibat harus dilakukan proses hukum dan langkah pencegahan. Kemudian pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaSekitar tiga hari tim dari Komnas HAM berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT menyayangkan perbuatan oknum ormas tersebut terhadap mahasiswa.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa di Ibu kota tersebut menyatakan siap adu argumentasi dengan Prabowo
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaAksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca Selengkapnya