Komnas HAM Siap Gabung TGPF Kerusuhan 22 Mei
Merdeka.com - Ketua Komisi Perlindungan Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Achmad Taufan Damanik mengaku siap jika pihaknya diperlukan masuk ke Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk meneliti kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu. Namun, kata dia, hal itu dilakukan jika memang diperintah langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau presiden menunjuk Komnas HAM, ya iya. Tapi kan diputuskan pemimpin negara. Sementara kami enggak mau berandai-andai soal itu," kata Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
Taufan mengaku tidak bisa menilai perlu tidaknya pembentukan TGPF. Dia menyerahkan semua keputusan pada presiden.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Kami tidak mau mencampuri itu, kita kerja saja dengan mandat yang kita miliki, tim yang kita miliki, koordinasi terus dengan Polri. Kami juga koordinasi dengan NGO," ungkapnya.
Dia melanjutkan, selama ini Komnas HAM selalu berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus kerusuhan tersebut. Karena itu, Taufan berharap kasus kerusuhan bisa segera diselesaikan.
"Kami mendorong penyelesaian yang cepat dan kepatuhan terhadap standar," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta kerusuhan 21-22 Mei. Sebab, menurutnya, kerusuhan itu sudah banyak memakan korban.
"Menurut saya peristiwa itu kan menimbulkan korban jiwa, kemudian masih ada orang-orang yang mungkin belum diketemukan dan sebagainya. Seharusnya ada ada satu tim gabungan pencari fakta ya seperti dulu 21 tahun lalu juga dibentuk TGPF," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaKonflik menjadi salah satu aspek yang tidak dapat lepas dalam kontestasi pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaSekitar tiga hari tim dari Komnas HAM berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menjadi mediator sengketa antara warga Kampung Bayam dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait pembangunan JIS.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaPenggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan yang bertema "Orang silih berganti, aksi Kamisan tetap berdiri" itu genap berlangsung selama 17 tahun.
Baca Selengkapnya