Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Tak Temukan Kejahatan Pidana Terkait Meninggalnya Petugas KPPS

Komnas HAM Tak Temukan Kejahatan Pidana Terkait Meninggalnya Petugas KPPS Distribusi Logistik Pemilu 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komnas HAM merilis hasil pemantauan terkait meninggalnya ratusan petugas penyelenggara Pemilu 2019. Putusan pada sidang paripurna 6 Mei menunjukkan bahwa tidak ada unsur kejahatan Pemilu.

"Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu," ungkap isi Keterangan Pers Nomor 005/Humas/KH/V/2019 yang diterima Liputan6.com, Sabtu (25/5).

Tim Pemantauan Pemilu 2019 Komnas HAM RI sendiri secara serentak melakukan pantauan lapangan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur l, dan Banten pada 15-18 Mei 2019.

Orang lain juga bertanya?

Serangkaian tindakan tersebut dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan KPPS, dan petugas sakit secara langsung. Termasuk data-data dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten Kota, serta Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten Kota di wilayah tersebut.

Dari situ, ada sejumlah temuan Komnas HAM. Untuk aspek regulasi kepemiluan, melihat antusiasme pemilih dalam berpartisipasi dan saksi yang kritis. Hingga adanya pengawas TPS, membuat petugas KPSS berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Pada akhirnya itu memicu waktu penghitungan menjadi lebih panjang.

Sementara sebelum pemungutan suara dilaksanakan, petugas KPPS sudah sibuk menulis dan membagikan C6, menyiapkan pembuatan TPS, dan lainnya.

Termasuk proses penghitungan suara yang dilakukan tanpa jeda sampai dini hari, bahkan pagi berikutnya, membuat petugas KPPS tidak memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat sehingga menimbulkan tingkat kelelahan yang tinggi. Hal ini yang diduga memicu munculnya berbagai macam gejala penyakit.

Komnas HAM kemudian melihat adanya faktor kelalaian negara dengan menurunkan standar regulasi persyaratan KPPS tentang syarat mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Semula harus berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit atau puskemas, namun diganti dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.

Rata-rata petugas pemilu hanya menggunakan surat keterangan sehat biasa dari Puskemas yang tidak mencantumkan riwayat atau resiko kesehatan petugas. Bahkan surat penyataan sehat pribadi juga diterima.

Negara juga dinilai belum berkomitmen dengan menempatkan petugas pemilu layaknya relawan volunteer. Pada akhirnya, perspektif perlindungan terhadap mereka menjadi lemah, baik aspek asuransi kesehatan hingga pembiayaan lainnya seperti honor dan pemenuhan syarat administrasi.

Negara juga tidak mengatur batas usia maksimal para petugas penyelenggara pemilu. Situasi ini menjadi salah satu faktor kerentanan sebab usia rata-rata yang meninggal adalah di atas 40 tahun.

Kemudian dari aspek jaminan kesehatan, Komnas HAM menemukan fakta adanya pengabaian terhadap perlindungan kesehatan petugas pemilu. Mereka tidak mendapat prioritas penanganan medis melalui asuransi sehingga berdampak pada pembiayaan secara mandiri.

Komnas HAM juga melihat tidak adanya langkah terpadu dari KPU, Bawaslu, dan Kementerian Kesehatan sebelum sakitnya petugas secara masal. Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan baru dilakukan pada 8 Mei 2019 dan efektivitas di lapangan masih belum terlihat.

Sementara untuk aspek kerawanan, Komnas HAM belum menemukan adanya tindakan yang bersifat intimidasi dan kekerasan fisik terhadap petugas pemilu. Baik oleh paslon presiden-wakil presiden, partai politik dan saksinya, juga pihak lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu.

Demi meningkatkan kualitas pemilu dan penghormatan atas hak untuk hidup Komnas HAM merekomendasikan dilakukannya autopsi kepada petugas yang meninggal dengan persetujuan keluarga menjadi syarat utama.

Kemudian negara harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara pemilu. Baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekrutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan atau asuransi, kelayakan honor, dan logistik kepemiluan.

Negara harus memastikan adanya tanggung jawab, terkait penanganan petugas pemilu. Baik meninggal, sakit, termasuk pemulihannya dan memberikan pembebasan biaya pengobatan.

Keterangan pers ini diterbitkan pada 21 Mei 2019 dengan mencantumkan tujuh Komisioner Komnas HAM yakni Ahmad Taufan Damanik, Hairansyah, Sandrayati Moniaga, Amiruddin, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan, dan M Choirul Anam.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal, Diduga Kelelahan
5 Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal, Diduga Kelelahan

Lima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.

Baca Selengkapnya
KPU Catat per 16 Februari: 23 Petugas KPPS dan 3 PPS Pemilu Meninggal Dunia
KPU Catat per 16 Februari: 23 Petugas KPPS dan 3 PPS Pemilu Meninggal Dunia

KPU Catat per 16 Februari: 23 Petugas KPPS dan 3 PPS Pemilu Meninggal Dunia

Baca Selengkapnya
Kemenkes Catat 27 Petugas KPPS Gugur dalam Bertugas selama Pemilu 2024
Kemenkes Catat 27 Petugas KPPS Gugur dalam Bertugas selama Pemilu 2024

Kemenkes mencatat 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Usai Tugas, Ini Reaksi Timnas AMIN
Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Usai Tugas, Ini Reaksi Timnas AMIN

"Kemarin agak sedikit ya, tapi ada yang meninggal ya," kata Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto

Baca Selengkapnya
13 Petugas KPPS dan 2 Linmas di Jatim Meninggal saat Pemilu, Ini Penyebabnya
13 Petugas KPPS dan 2 Linmas di Jatim Meninggal saat Pemilu, Ini Penyebabnya

Mereka meninggal di saat sedang dan usai bertugas pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan

Pemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
Tiga Petugas KPPS di NTT Meninggal Dunia Usai Pencoblosan Pemilu
Tiga Petugas KPPS di NTT Meninggal Dunia Usai Pencoblosan Pemilu

Tiga petugas KPPS yang meninggal dunia ini tersebar di tiga kabupaten yakni Alor, Belu dan Malaka.

Baca Selengkapnya
6 Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas di Pilkada 2024
6 Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas di Pilkada 2024

Data tersebut berdasarkan hasil laporan dari 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada.

Baca Selengkapnya
57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Paling Banyak Anggota KPPS
57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Paling Banyak Anggota KPPS

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi merinci data petugas pemilu yang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
Diduga Kelelahan, Ini Sederet Kasus Petugas Pemilu 2024 Meninggal usai Bertugas di Wilayah DIY dan Jateng
Diduga Kelelahan, Ini Sederet Kasus Petugas Pemilu 2024 Meninggal usai Bertugas di Wilayah DIY dan Jateng

Banyak petugas yang mengalami kelelahan sehingga beberapa dari mereka meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

Baca Selengkapnya