Komnas HAM: Ujaran kebencian beda dengan pencemaran nama baik
Merdeka.com - Komnas HAM mendukung langkah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memenjarakan orang-orang yang menebarkan kebencian melalui media sosial. Berbeda dengan pernyataan anggota Komisi III DPR Desmond Mahesa, Komnas HAM justru melihat surat edaran dengan nomor SE/06/X/2015 yang diteken 8 Oktober 2015 ini sudah bisa dijadikan landasan hukum kuat menindak pelaku penyebar kebencian.
"Surat edaran itu dibaca secara utuh, dimensi baiknya ada. Karena dia menyebutkan sandaran hukum, Undang-Undang HAM, Undang-Undang 40 tentang diskriminasi, penghapusan etnis dan ras," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron di kantor Komnas HAM, Senin (11/4).
Meski mendukung, Komnas HAM melihat ada kesalahan dari Surat Edaran dengan Nomor SE/06/X/2015 itu. Polisi keliru memasukkan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Sikap Komnas HAM minta pasal ini dihapus saja. Surat edaran silakan dilakukan, tapi pasal khusus pencemaran nama baik ini dihapus saja," ujarnya.
Pencemaran nama baik berbeda dengan ujaran kebencian atau hate speech. Pencemaran nama baik pasal karet, bisa dikenakan pada semua. Sedangkan hate speech merupakan niatan untuk menyampaikan kebencian didasarkan pada ras, etnis, atau golongan tertentu. Salah satunya kebencian pada ideologi tertentu.
"Contoh, Sunni menyampaikan kebencian pada syiah. Itu hate speech. Karena diniatkan ideologi kita, kita benci pada orang Syiah," ujarnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaKapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca Selengkapnya