Komnas HAM Uji Balistik Temuan Senjata: Sifatnya Terbuka & Transparan
Merdeka.com - Komnas HAM akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti yang ditemukan terkait insiden penembakan 6 anggota laskar FPI. Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memastikan pengujian tersebut akan berjalan terbuka dan transparan.
"Ini semua masih membutuhkan uji balistik, kami sedang mengupayakan uji balistiknya sifatnya terbuka dan transparan, akuntabel yang paling penting," kata Anam saat konferensi pers, terkait penyelidikan tewasnya 6 anggota FPI di kantor Komnas HAM, Senin (28/12).
Anam menjelaskan ada beberapa yang harus dilakukan uji balistik. Mulai dari senjata, hingga bagian mobil. Dia menuturkan ada beberapa bagian mobil yang identik secara kasat mata. Tetapi hal tersebut perlu dilakukan pengujian.
-
Kenapa harus cek fisik kendaraan? Melakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik. Bawa motor atau mobil ke area cek fisik, kemudian petugas akan melakukan pengecekan. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan bukti cek fisik dari petugas yang selanjutnya perlu dilegalisir ke loket pengesahan.
-
Bagaimana cara uji emisi dilakukan? Uji emisi dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan yang sedang hidup.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
"Jadi kalau terkait senjata, Komnas HAM tidak punya secara ilmiah, Komnas HAM tidak bisa menilai makanya prosesnya diuji secara ilmiah ke uji balistik dan harus dilihat juga oleh ahli. Walau Komnas HAM punya sejarah panjang soal itu tapi itu sekadar pengalaman," ungkap Anam.
Diketahui sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil beberapa pihak pasca kejadian penembakan tersebut. Mulai dari FPI, Polda, Bareskrim, dan dokter forensik. Selanjutnya petugas di lapangan, serta masyarakat yang melihat kejadian tersebut. Adapun Komnas HAM menemukan proyektil peluru dan selongsong.
"Pertama, didapat proyektil peluru di, tentu bentuknya sudah ini proyektil dan selongsong. Ini didapat tim Komnas HAM di lapangan di jalanan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin.
Tidak hanya itu, Amiruddin juga menuturkan penyelidikan sementara menunjukkan mobil anggota Polda Metro Jaya dan pengawal Rizieq Syihab saling menyerempet. Dugaan ini berdasarkan barang bukti pecahan mobil yang ditemukan tim penyidik Komnas HAM di sekitar lokasi KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Kita dapatkan semacam serpihan atau pecahan dari bagian mobil yang kita duga memang saling serempetan begitu," lanjut Amiruddin.
Serpihan Mobil, Rekaman Percakapan dan CCTV
Selain serpihan mobil, tim penyidik Komnas HAM juga menemukan proyektil peluru dan selongsong di lokasi kejadian. Lembaga yang bertugas mengkaji persoalan hak asasi manusia ini juga menemukan barang bukti berupa rekaman percakapan dan rekaman CCTV.
"Ini tentu kami dapatkan berkat kerja sama dari pihak-pihak yang kami mintai keterangan," sambungnya.
Amiruddin menjelaskan, penyelidikan dilaksanakan sejak 7 Desember 2020 saat Komnas HAM mendengar informasi peristiwa baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar FPI. Komnas HAM telah memintai keterangan berbagai pihak dalam penyelidikan ini, antara lain FPI, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri serta dokter forensik.
"Tim juga melakukan pemeriksaan barang bukti dari kepolisian serta memeriksa saksi-saksi baik dari FPI, petugas polisi lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang merasa melihat peristiwa tersebut," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.
Baca SelengkapnyaJangan Terbuai Harga Miring, Inilah Ciri-ciri Mobil Bekas Tabrak
Baca SelengkapnyaPanitia mengimbau agar peserta untuk percaya pada diri sendiri dan memperkuat dengan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca SelengkapnyaUntuk mengantisipasi angkutan bus yang tidak layak namun tetap melakukan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menyimpulkan dalam kasus ini, tidak ada tindak pidana.
Baca Selengkapnya