Komnas HAM Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Mutilasi di Mimika
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga pelaku kasus pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, yang dilakukan sejumlah prajurit TNI dilakukan oleh orang yang sama.
Indikasi itu didapat berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Komnas HAM dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, Komnas HAM juga telah memeriksa terduga pelaku dan 19 saksi.
"Dugaan kami itu bukan mutilasi pertama yang dilakukan pelaku," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di saat ditemui wartawan, Senin (26/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Kenapa Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana? 'Sadis sekali, betapa mudahnya hari gini merenggut nyawa manusia. Apalagi anak ini tidak berdosa, tidak ada hubungannya dengan apa yang dialami pelaku,' ujar Sahroni, Rabu (28/2). 'Maka saya minta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena ini memang sudah direncanakan, pelaku sudah tahu bagaimana cara untuk menutupi jejak kejahatannya,' tambah Sahroni.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Dia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi perencanaan pembunuhan terhadap korban sempat dilakukan beberapa kali oleh pelaku. Namun, rencana tersebut sempat ditunda dari hari yang telah ditetapkan.
Kemudian, Komnas HAM telah menemukan lokasi yang digunakan para pelaku untuk merencanakan kejahatan tersebut. Perencanaan dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.
"Lokasi tersebut dikenal oleh para pelaku dengan sebutan “Mako," jelas Anam.
Hal itu bisa didapat sebagaimana hasil temuan dari komunikasi melalui gawai (handphone) para pelaku yang menyebut komunikasi itu bagian dari perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, temuan lainnya adalah salah satu pelaku mengenal korban.
"Berdasarkan hasil temuan faktual, diketahui bahwa salah satu pelaku mengenali korban dan pernah bertemu," katanya, Selasa (20/9).
Dia menyampaikan Komnas HAM RI mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua.
Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Adapun total tersangka sejauh ini terdapat 12 diantaranya 8 dari kalangan anggota TNI dan 4 dari sipil. Terbaru terdapat panembahan 2 dari 8 tersangka kluster anggota TNI.
"Ada dua tersangka baru yang merupakan oknum anggota TNI diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Sabtu (3/9).
Sementara tersangka sisanya terdapat enam merupakan, seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaUli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.
Baca Selengkapnya