Komnas HAM Usulkan Jokowi Buat Perpres untuk Cegah Kasus Intoleransi
Merdeka.com - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/11). Komnas HAM menyampaikan hal terkait intoleransi yang mengganggu kerukunan umat beragama.
"Kami juga diskusikan soal tren intoleransi misalnya terkait dengan gangguan-gangguan terhadap sekelompok masyarakat yang melakukan ibadah ataupun yang akan bangun rumah ibadah mengalami gangguan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/11).
Untuk mencegah gangguan tersebut, Komnas HAM menginginkan suatu peraturan yang lebih adil. Serta berbasis kepada kebebasan dari setiap warga negara untuk mengekspresikan agama mereka.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Bagaimana Prabowo menjawab pertanyaan soal HAM? 'Misalnya tadi Pak Prabowo, kan kesulitan ketika ditanya terkait persoalan penculikan,' sambungnya. Padahal, menurut Hasto, masyarakat telah mengetahui terkait pembentukan Tim Mawar. Namun, Prabowo terlihat sangat kesulitan dalam menjawab pertanyaan perihal kasus penanganan HAM.
"Karena itu butuh suatu revisi terhadap peraturan bersama menteri yang sudah ada. Kami inginkan ada suatu pengaturan yang lebih tinggi, kami usulkan Perpres," ucapnya.
Taufan menambahkan, hal tersebut akan didiskusikan di internal pemerintah dan Presiden menyambut baik usulan Komnas HAM. Menurutnya, adanya peraturan bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah intoleransi.
"Ini mungkin jalan keluar dalam menyelesaikan intoleransi gangguan-gangguan terhadap kemerdekaan orang dalam beribadah," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Taufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaPP Parmusi juga memohon kepada Jokowi agar bisa menyelesaikan persoalan rempang.
Baca SelengkapnyaSupratman mengaku tidak ada pembahasan atau arahan dari Jokowi terkait munas partai politik.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kedamaian tidak boleh terkoyak karena Pemilu.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, setiap lima tahun sekali dipastikan Pemilu akan terus terjadi.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.
Baca Selengkapnya"Kita berharap Beliau betul-betul dengan jajaran kementeriannya akan mampu membangun kesadaran yang lebih tinggi dalam menegakkan hak asasi manusia"
Baca Selengkapnya