Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM: Warga Yogya bisa gugat UUK ke Mahkamah Konstitusi

Komnas HAM: Warga Yogya bisa gugat UUK ke Mahkamah Konstitusi Demo warga Merapi. ©2014 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dianto Bachriadi, mengatakan, setelah diberlakukannya UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, muncul kerancuan hukum dalam pengaturan pertanahan. Hal itu dapat menimbulkan konflik pertanahan (agraria) sehingga masyarakat dapat melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK).

Menurut Dianto, Undang-Undang Keistimewaan memunculkan kerancuan hukum dalam peraturan pertanahan yakni pada pasal 32 dan 33. Pasal tersebut berisi tentang pengaturan pertanahan dan tata ruang yang dinilai merefleksikan menghidupkan kembali azas domein verklaring berdasarkan AW 1870.

"Itu juga seolah menghidupkan kembali prinsip bahwa raja memiliki tanah," ujar Dianto di Gedung DPRD DIY, Kamis (9/6).

Orang lain juga bertanya?

Padahal menurut Dianto, semestinya hukum yang mengatur pertanahan mengacu pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang resmi diberlakukan di DIY pada masa Sultan HB IX pada 1984. Penerapan sepenuhnya UUPA di DIY itu ditandai dengan terbitnya tiga surat resmi, yakni keputusan Presiden RI No 33/1984, Kependagri No 66/1984, dan Perda Provinsi DIY No 3/1984.

"Hal itu memunculkan kembali dualisme hukum agraria di Yogyakarta,' ujar Dianto.

Data merdeka.com, konflik pertanahan akibat dualisme hukum agraria tersebut terjadi di Kabupaten Kulon Progo atas rencana pembangunan bandara internasional seluas 645,36 hektar terdiri dari 2.875 kepala keluarga dan 11.501 jiwa.

Dianto menjelaskan, adanya potensi konflik pertanahan tersebut maka masyarakat dapat melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK). Gugatan tersebut bisa ditempuh oleh masyarakat yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon, dalam hal ini mereka yang hak konstitusionalnya bertentangan dengan adanya UUK.

"Nah itu kewenangannya MK dan hakim yang akan memutuskan apakah ada pasal-pasal tertentu dalam UUK yang bertentangan dengan norma-norma konstitusional yang ada di UUD 1945," ujar Dianto.

Hal tersebut dibenarkan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni’matul Huda. Dia mengatakan siapa saja yang mempunyai kedudukan hukum sebagai pemohon (legal standing) berhak mengajukan judicial review ke MK.

"Kalau ada warga yang hak konstitusionalnya itu dilanggar, dia punya landasan hukum untuk menggugat ke MK," ujar Ni'matul.

Dia menjelaskan, gugatan ke MK tidak bisa jika yang dipersoalkan merupakan pertentangan UUPA 196 dihadapkan dengan UUK. Hal itu karena MK tidak berwenang menguji antar undang-undang. "MK itu menguji suatu undang-undang terhadap UUD 1945," terangnya.

Selain itu, Ni'matul menambahkan, gugatan ke MK itu bisa dilakukan oleh masyarakat secara individu maupun lembaga. "Yang penting si penggugat bisa membuktikan bahwa ada kerugian yang dialami dengan hadirnya UUK itu. Misalkan LBH yang mewakili kepentingan masyarakat untuk menggugat ke MK," ujarnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat

Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Minta Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur Dihapus, Dinilai Tak Etis dan Provokatif
MK Minta Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur Dihapus, Dinilai Tak Etis dan Provokatif

Jadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Kritik Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pakar: Jangan Heran Kalau Masyarakat Curiga
Kritik Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pakar: Jangan Heran Kalau Masyarakat Curiga

Putusan tersebut disinyalir meloloskan Kaesang ikut Pemilihan Kepala Daerah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Kritik Putusan MK
VIDEO: Yusril Kritik Putusan MK "Cacat Hukum Serius!"

Yusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat ke MK
2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat ke MK

Kader Demokrat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya