Komnas HAM: Warga Yogya bisa gugat UUK ke Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dianto Bachriadi, mengatakan, setelah diberlakukannya UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, muncul kerancuan hukum dalam pengaturan pertanahan. Hal itu dapat menimbulkan konflik pertanahan (agraria) sehingga masyarakat dapat melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK).
Menurut Dianto, Undang-Undang Keistimewaan memunculkan kerancuan hukum dalam peraturan pertanahan yakni pada pasal 32 dan 33. Pasal tersebut berisi tentang pengaturan pertanahan dan tata ruang yang dinilai merefleksikan menghidupkan kembali azas domein verklaring berdasarkan AW 1870.
"Itu juga seolah menghidupkan kembali prinsip bahwa raja memiliki tanah," ujar Dianto di Gedung DPRD DIY, Kamis (9/6).
-
Kenapa polisi istimewa dibentuk? Pembentukan Tokubetsu Keisatsu Tai atau Polisi Istimewa didasari kondisi kolonial Jepang yang terdesak pada masa perang Asia Timur. Keadaan tersebut membuat mereka menginginkan adanya tenaga cadangan polisi yang dapat digerakkan dengan cepat dan memiliki mobilitas tinggi.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang dirugikan akibat Permendag 36 tahun 2023? Benny menyadari bahwa peraturan dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan ini menyasar kepada importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia. 'Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para Pekerja Migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya,' ucapnya.
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Padahal menurut Dianto, semestinya hukum yang mengatur pertanahan mengacu pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang resmi diberlakukan di DIY pada masa Sultan HB IX pada 1984. Penerapan sepenuhnya UUPA di DIY itu ditandai dengan terbitnya tiga surat resmi, yakni keputusan Presiden RI No 33/1984, Kependagri No 66/1984, dan Perda Provinsi DIY No 3/1984.
"Hal itu memunculkan kembali dualisme hukum agraria di Yogyakarta,' ujar Dianto.
Data merdeka.com, konflik pertanahan akibat dualisme hukum agraria tersebut terjadi di Kabupaten Kulon Progo atas rencana pembangunan bandara internasional seluas 645,36 hektar terdiri dari 2.875 kepala keluarga dan 11.501 jiwa.
Dianto menjelaskan, adanya potensi konflik pertanahan tersebut maka masyarakat dapat melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK). Gugatan tersebut bisa ditempuh oleh masyarakat yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon, dalam hal ini mereka yang hak konstitusionalnya bertentangan dengan adanya UUK.
"Nah itu kewenangannya MK dan hakim yang akan memutuskan apakah ada pasal-pasal tertentu dalam UUK yang bertentangan dengan norma-norma konstitusional yang ada di UUD 1945," ujar Dianto.
Hal tersebut dibenarkan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni’matul Huda. Dia mengatakan siapa saja yang mempunyai kedudukan hukum sebagai pemohon (legal standing) berhak mengajukan judicial review ke MK.
"Kalau ada warga yang hak konstitusionalnya itu dilanggar, dia punya landasan hukum untuk menggugat ke MK," ujar Ni'matul.
Dia menjelaskan, gugatan ke MK tidak bisa jika yang dipersoalkan merupakan pertentangan UUPA 196 dihadapkan dengan UUK. Hal itu karena MK tidak berwenang menguji antar undang-undang. "MK itu menguji suatu undang-undang terhadap UUD 1945," terangnya.
Selain itu, Ni'matul menambahkan, gugatan ke MK itu bisa dilakukan oleh masyarakat secara individu maupun lembaga. "Yang penting si penggugat bisa membuktikan bahwa ada kerugian yang dialami dengan hadirnya UUK itu. Misalkan LBH yang mewakili kepentingan masyarakat untuk menggugat ke MK," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut disinyalir meloloskan Kaesang ikut Pemilihan Kepala Daerah
Baca SelengkapnyaYusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaPutusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaTerkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKader Demokrat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya