Komnas PA: Bila bukti lemah, kasus JIS jangan dipaksakan
Merdeka.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang membebaskan dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong atas tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswa TK di JIS.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait meminta, agar kasus dugaan seksual yang dituduhkan kepada dua guru di Jakarta International School (JIS) tidak dipaksakan.
"Jika bukti-buktinya tidak kuat, ya jangan dipermasalahkan karena proses hukum itu berdasarkan bukti," tegas Arist saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/8).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
Arist menambahkan, jika memang memiliki bukti, keluarga korban bisa memperjuangkan haknya. Tapi prinsipnya, dalam konteks perlindungan anak, jangan memaksakan kesalahan pada orang yang tidak berbuat.
"Komnas PA tidak akan memaksa orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," ucapnya.
Seperti diketahui, sejak putusan PT yang membebaskan dua guru JIS keluar, dengan dalih perlindungan anak, sejumlah pihak terus mempermasalahkan pembebasan Neil dan Ferdi. Padahal, fakta dan bukti persidangan tak satupun yang berhasil membuktikan bahwa kasus ini benar-benar terjadi.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta justru akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong.
"Kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya upaya PK atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, merupakan hak dari pemohon yakni Saka Tatal.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya