Komnas PA sebut intimidasi ibu & anak di CFD bentuk pidana
Merdeka.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyayangkan adanya intimidasi terhadap ibu dan anak pada acara Car Free Day di Jl Thamrin, Jakarta. Dia pun mendorong korban untuk segera membuat laporan.
"Sikap saya intimidasi tidak dibenarkan tetapi untuk penanganan harus ada yang melaporkan datang ke sini dan kami terbuka untuk membantu," kata Arist, Senin (30/4).
Arist Merdeka mengatakan, tindakan intimidasi terhadap anak merupakan salah satu bentuk tindak pidana sebagaimana yang tertuang pada pasal 81 UU Perlindungan anak.
-
Bagaimana cara agar anak terbebas? Edukasi tentang bahaya rokok ini harus dimulai sejak dini, dengan cara yang menarik dan mudah dipahami oleh anak-anak.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Siapa yang menyatakan keinginan untuk child free? 'Aku cenderung memilih child free karena untuk saat ini tidak ada alasan khusus, memang tidak ada alasan yang pasti untuk memiliki anak,' ujar Ariel Tatum ketika ditemui di Kapanlagi Youniverse, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (25/6).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana reaksi pengendara mobil saat diprotes? Pengemudi mobil itu justru membuka kaca sambil mengeluarkan pistolnya.
"Mengancam kekerasan, membuat anak trauma tidak dibenarkan dalam undang-undang dan dapat dikenakan pidana," ujar dia.
Dengan adanya pelaporan, Arist mengatakan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa, setiap orang tidak boleh saling memaksakan pandangan politiknya.
"Saling menghargai pandangan politik Anda A, pandangan politik saya B, kesukaanmu A, kesukaan saya C. itu saling menghargai karena kita sebagai manusia harus menghormati hak orang lain juga beda pendapat juga harus dihormati. Kami menolak adanya intimidasi," papar dia.
Selain itu, Arist melarang anak-anak diikutsertakan dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan politik.
"Politik ini hanya kepentingan orang dewasa. Itu menunjukkan kalau tahun politik tidak menguntungkan bagi anak-anak," ujar dia.
Karenanya, dia akan terus mengawal sampai tahun politik berakhir. Caranya dengan melakukan sosialisasi ke beberapa tempat daerah yang menjadi peserta pilkada serentak.
"Kami mengajak masyarakat pilih pemimpin yang peduli terhadap anak. Pedulinya contoh tidak melibatkan anak dalam kegiatan politik, tidak melibatkan anak di dalam gerakan-gerakan politik tertentu untuk memenangkan, karena hak anak atas politik diberikan pada 17 tahun. Jangan libatkan lagi di bawah 17 tahun," katanya.
Sebelumnya, rekaman video dugaan intimidasi terhadap orang berkaus #DiaSibukKerja saat Car Free Day di Thamrin, Jakarta, menjadi viral. Dalam rekaman itu, sejumlah orang berkaus #2019GantiPresiden mengerubungi dan mengimingi-imingi uang kepada mereka yang mengenakan kaus #DiaSibukKerja.
Rekaman video lainnya juga menggambarkan tindakan intimidasi sejumlah orang terhadap perempuan yang membawa seorang anak. Sang anak bahkan menangis karena mendapatkan perlakuan tersebut.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang siswa TK di Palembang trauma berat setelah menjadi saksi ayahnya diancam dua orang dewasa. Salah satu pelaku diduga calon anggota legislatif (caleg).
Baca SelengkapnyaMenurut Anindytha, tujuan aduan ini agar Bareskrim Polri memberikan asistensi.
Baca SelengkapnyaHeru berkoordinasi dengan petugas keamanan khusus Satpol PP dan Dishub DKI untuk lebih memperketat pengamanan.
Baca SelengkapnyaKorban mengunggah pengakuan bahwa dirinya menjadi korban KDRT lewat akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaAksi pelemparan ini mengagetkan pengguna jalan hingga viral di media sosial
Baca SelengkapnyaUntuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran memastikan pihaknya bakal siap hadir jika ada pemanggilan oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAnies ingin membuat para pengunjung CFD menjadi lebih nyaman saat berolahraga.
Baca SelengkapnyaKPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.
Baca SelengkapnyaPeniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak menyurutkan semangat warga untuk berolahraga.
Baca SelengkapnyaAnak perempuan Cawagub Jawa Barat Gitalis Dwinatarina mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari kondektur angkutan perkotaan.
Baca Selengkapnya