Komnas PA sebut pemerkosa siswi SD di Semarang bisa dikebiri
Merdeka.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyatakan beberapa orang dari enam pemerkosa siswi SD di Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, PL (12), bisa dijatuhi hukuman kebiri. Alasannya, ganjaran itu sudah mempunyai landasan hukum, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Sedangkan unsur pendukung penerapan hukuman kebiri misalnya, mengakibatkan korban menjadi korban pemerkosaan berulang-ulang, oleh beberapa dari enam tersangka.
"Dalam konteks itu yah. Kalau kebiri ada unsurnya tindakan dilakukan berulang-ulang. Kemudian mengakibatkan organ vital korban rusak permanen," kata Arist, disela-sela lawatannya ke Mapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/6).
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Meski demikian, Arist menyatakan penerapan hukuman kebiri tergantung dari aparat penegak hukum. Yakni jaksa dan majelis hakim akan menyidangkan perkara itu.
"Tergantung hakim. Kalau dilakukan berulang-ulang, organ seksualnya rusak. Nanti dilihat kasus apakah patut kebiri atau tidak, sesuai pilihan hakim. Paling tidak Perpu itu bisa dilakukan karena Perpu sudah ditandatangani presiden," ucap Arist.
Selain soal hukuman kebiri, menurut Arist yang terpenting saat ini adalah melakukan pendampingan dan melakukan penyembuhan trauma terhadap korban. Sebab, dia saat ini mengalami sakit dan mengidap penyakit kelamin, akibat pemerkosaan itu. Enam pelaku sudah dibekuk, dan dua lainnya saat ini masih buron.
"Saya sudah berkoordinasi dengan ibu wali kota. Baik pendampingannya, trauma healingnya dan pendidikannya," ucap Arist.
Arist menambahkan, tidak kalah pentingnya adalah memulihkan kondisi perekonomian keluarga PL, yang merupakan keluarga miskin dan bermasalah.
"Saya sudah ketemu Ibu Wakil Wali Kota Semarang. Bagaimana berikan alternatif ekonomi bagi keluarganya saat ini," tutup Arist. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaPemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca Selengkapnya