Komnas PA setuju pemerintah moratorium Ujian Nasional mulai 2017
Merdeka.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung langkah pemerintah menghapuskan program ujian nasional mulai tahun ajaran 2017. Ujian Nasional dianggap telah melanggar hak-hak anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan sejak 2003, pihaknya sudah menyatakan tidak setuju pelaksanaan ujian nasional diberlakukan kepada siswa-siswi, baik sekolah dasar maupun tingkat SMA dan sederajat.
"Kita memang sudah tidak menyetujui diadakannya ujian nasional yang menentukan kelulusan siswa, dan itu pelanggaran terhadap anak," katanya di Kolaka. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (29/11).
-
Kenapa ANBK diganti dari Ujian Nasional? Beberapa tahun belakangan, Ujian Nasional atau UN sebagai penentu kelulusan sekolah telah diganti menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK.
-
Apa dampaknya jika anak dipaksa sekolah sebelum siap? Saat memaksakan anak untuk belajar dan menitipkan sekolah sebelum cukup umurnya, akan memiliki dampak pada psikologis anak.
-
Bagaimana Pijar Sekolah hindari kecurangan di ujian? Risiko kecurangan pun tereliminir dengan fitur remote block, karena ketika siswa membuka tab selain ujian, maka akan terblokir secara otomatis.
-
Apa itu Kurikulum Merdeka? Kurikulum Merdeka adalah konsep kurikulum pendidikan yang memberikan kebebasan dan fleksibilitas kepada sekolah dalam merancang kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, minat, dan bakat siswa.
-
Apa arti Kurikulum Merdeka? Kurikulum Merdeka adalah aturan atau rencana pembelajaran intrakurikuler yang beragam. Dalam kurikulum ini, pendidik diberikan keleluasaan untuk memberikan konten pembelajaran yang beragam agar lebih optimal dalam penyampaiannya.
-
Mengapa Kurikulum Merdeka diterapkan? Untuk mengatasi krisis dan berbagai tantangan tersebut, pemerintah Indonesia melakukan perubahan sistemik dengan kurikulum merdeka. Kurikulum Merdeka menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama terjadi di Indonesia.
Menurut dia, sejak Indonesia mempunyai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, ujian nasional menjadi persyaratan utama kelulusan anak. Komnas Perlindungan Anak menyatakan hal itu sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap anak sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung pada 2013 mengenai UN untuk dievaluasi karena bukan penentu kelulusan.
"Jadi kalau kami jangan hanya dilakukan moratorium terhadap UN itu tapi harus ditiadakan," kata Arist.
Sebelumnya diberitakan, Mendikbud Muhadjir Effendy memastikan moratorium (menghapuskan sementara) Ujian Nasional (UN) terhitung sejak tahun 2017. Keputusan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sudah dipanggil Pak Presiden, sebelum Jumatan tadi saya dipanggil. Prinsipnya beliau sudah menyetujui, tinggal menunggu Inpres," kata Muhadjir dalam siaran pers di Jakarta Jumat (25/11).
Meski demikian, bukan berarti ujian akhir bagi siswa dihapus secara keseluruhan. Pemerintah menyerahkan penyelenggaraan ujian tersebut kepada pemerintah daerah, dengan sistem desentralisasi.
Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk level SMP dan SD sederajatnya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi X DPR RI terbuka membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menerapkan UN.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaAturan itu menjadi polemik usai pemerintah berencana menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Selengkapnya"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi
Baca SelengkapnyaYusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.
Baca SelengkapnyaPSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.
Baca SelengkapnyaMeski revisi UU Pilkada dibatalkan, ribuan mahasiswa di Surabaya tetap berunjuk rasa mengawal putusan MK hingga ditetapkan sebagai PKPU.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023
Baca SelengkapnyaFikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.
Baca Selengkapnya