Komnas PA tuding polisi lamban tangani kasus pencabulan siswi TK di Bogor
Merdeka.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai kepolisian lamban dalam menangani kasus dugaan pencabulan menimpa salah satu siswi di TK Mexindo, Bogor, Jawa Barat, berinisial QZ (4,5). Menurut Arist, padahal dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan batas waktu maksimal penanganan perkara tersebut adalah 30 hari.
"Dilaporkannya ke polisi kan bulan Mei 2017, tetapi sampai sekarang (Agustus) belum ada kejelasan. Waktu mengadu ke kami (Komnas PA), ibu korban mengeluh karena tidak mendapat penanganan yang maksimal," ucap Arist, saat dihubungi, Selasa (22/8).
Arist menjelaskan, keluarga korban sebelumnya sudah mengadu ke Komnas PA pada bulan Juli 2017. Saat itu, kata Arist, pihak keluarga melaporkan bahwa anaknya diduga mengalami kejahatan seksual.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
"Saya melihat runtutan-runtutan peristiwa itu terlampau lamban karena bisa dikategorikan melanggar sistem peradilan pidana anak yang paling lama memberikan waktu 30 hari sudah harus selesai," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah memberikan assessment berupa trauma healing kepada korban serta mendampingi pihak keluarga korban melapor ke kepolisian. Dari hasil perbincangannya dengan pihak kepolisian, saat itu disebutkan bahwa kasus tersebut akan terus diusut termasuk memeriksa terduga pencabulan yang merupakan salah satu penjaga sekolah berinisial U untuk dilakukan tes lie ditector.
"Tetapi sampai hari ini masih ada keluhan dari pihak keluarga, ternyata polisi belum mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk diajukan ke jaksa penuntut umum. Ini yang membuat komplain keluarga itu," sebut dia.
Ia pun mendesak agar penyidik dan jaksa bekerja secara khusus menangani kasus itu mengingat waktunya telah melebihi batas waktu yang ditentukan Undang-undang. "Kita akan terus pantau kondisi korban," pungkasnya.
Sebelumnya, QZ (4,5), siswi sekolah TK Mexindo, Jalan Malabar IV, Kota Bogor, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum penjaga sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial U.
Kasus itu terungkap setelah ibu korban berinisial MF (27), melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polresta Bogor Kota dengan nomor LP/476/V/2017, tanggal 12 Mei 2017 tentang tindak pidana Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan 7 tahun di Langkat, diduga dicabuli oleh dua orang pria
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka bakar cukup parah di punggung hingga kaki.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPara terlapor ditemani pihak KPAI, P2TP2A Kota Tangsel dan Kanit PPA Polres Tangsel.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaAmanda menyebut, LPSK lebih responsif ketimbang Komnas Perempuan.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki dugaan pencabulan terhadap anak-anak yang dituduhkan pada WN Nigeria. Kasus sempat diunggah di akun instagram pengacara Hotman Paris.
Baca Selengkapnya