Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan dan LPSK Dukung Amnesti untuk Baiq Nuril

Komnas Perempuan dan LPSK Dukung Amnesti untuk Baiq Nuril Komnas Perempuan konpers putusan MA tolak PK Baiq Nuril. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat Baiq Nuril. Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak PK kasus Baiq Nuril.

Komnas Perempuan juga menyesalkan langkah Polda NTB menghentikan penyidikan kasus dugaan perbuatan cabul yang dilaporkan Baiq Nuril karena ketidakmampuan menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP ke dalam penyidikan kasus.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni meminta agar DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun, dengan tetap memastikan kesembilan jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual, dalam RUU tersebut dapat dipertahankan.

Pihaknya juga meminta agar Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril sebagai langkah khusus atas keterbatasan sistem hukum pidana. Terutama dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual yang belum memberikan kesetaraan perlindungan.

"Hakim Pengawas Mahkamah Agung (juga harus) mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PERMA 3/2017 di lingkup pengadilan, sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA," ucap Budi di Gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin (8/7).

Budi mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) untuk mengeluarkan kebijakan tidak mentolerir kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di lingkup Kemendikbud.

"Dan merekomendasikan kepada para pendidik pada institusi formal dan non formal untuk meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan seksual," jelasnya.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Dinas PPPA setempat mengupayakan pemulihan dan pendampingan kepada Baiq Nuril, khususnya kepada keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil," katanya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar mendukung adanya upaya lain memberikan keadilan bagi kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril.

"Salah satu upaya yang dimungkinkan untuk didorong adalah pemberian amnesti," ujar Livia di tempat sama.

Menurutnya, momentum kasus Baiq Nuril ini bisa menjadi pintu masuk untuk segera mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dimana para pelaku kekerasan seksual, baik itu secara fisik ataupun non fisik, dapat dijerat pidana.

LPSK berharap Baiq Nuril bisa mendapatkan keadilan substantif. Sebab, saat ini Baiq Nuril masih dalam perlindungan LPSK dan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikososial.

"LPSK juga berencana bekerja sama dengan Gubernur dan Pemerintah Daerah NTB untuk pemulihan psikososial bagi Baiq Nuril," jelasnya.

Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Terbukti Lakukan Asusila
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Terbukti Lakukan Asusila

Sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Perampasan Hak Asuh Anak Menyebabkan Penderitaan Psikis
Komnas Perempuan: Perampasan Hak Asuh Anak Menyebabkan Penderitaan Psikis

Cara tersebut bisa menjadi cara balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya