Komnas Perempuan: Hukuman kebiri tidak manusiawi dan beri efek jera
Merdeka.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan muncul gagasan hukuman kebiri terhadap pelaku pemerkosaan yang muncul di kalangan pemerintah, polisi, dan kejaksaan yang juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam pandangan Komnas Perempuan, hukuman kebiri dapat dikategorikan dalam bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
"Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi Anti Penyiksaan) sejak tahun 1998, melalui UU No. 5 Tahun 1998. Seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
Azriana menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan sejak tahun 1998, tindak perkosaan telah mengalami perkembangan bentuk, tidak lagi hanya dilakukan melalui penetrasi alat kelamin pelaku kepada korban, tetapi juga dengan cara-cara lainnya.
Dalam konteks konflik bersenjata, lanjut dia, perkosaan bahkan tidak selalu dilakukan karena dorongan hasrat seksual, tetapi sebagai strategi penundukkan lawan, terkait konsep perempuan dan anak perempuan sebagai simbol kesucian keluarga dan komunitas.
"Sebagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya, perkosaan terjadi akibat adanya relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku memiliki kekuasaan sementara korban berada dalam posisi yang lemah. Perkosaan merupakan cara penundukan dan penguasaan, bukan semata soal nafsu seksual," ujarnya.
Komnas Perempuan menilai, menghentikan perkosaan dengan menyasar hasrat seksual atau alat kelamin semata (pengebirian), bukanlah penyikapan yang tepat. ""Hukuman kebiri, hanya akan menyederhanakan tindak perkosaan dan juga menegasikan kompleksitasnya pengalaman korban," tukasnya.
Menyikapi tingginya angka perkosaan serta semakin berkembangnya jenis kekerasan seksual baik terhadap perempuan bahkan diikuti dengan tindak kekerasan lainnya, Komnas Perempuan meminta pemerintah seharusnya melakukan penanganan yang komprehensif, sistemik dan terpadu.
Hal itu dapat dilakukan dengan langkah pencegahan yakni mengubah pandangan masyarakat, memodifikasi perilaku, dan melindungi kelompok rentan. Kemudian perlindungan yakni memastikan tersedianya layanan bagi korban dan tidak terulangnya kekerasan.
Selain itu, pada tahap penuntutan dan penyidikan pemerintah harus memastikan semua pelaku diajukan ke pengadilan untuk dikenai dakwaan dan tuntutan. Selanjutnya dalam tahap penghukuman pemerintah harus memastikan setiap pelaku dijatuhi hukuman agar tidak mengulangi perbuatannya. Dan terakhir, pemerintah juga harus menyediakan bantuan pemulihan termasuk memastikan restitusi dan kompensasi bagi korban.
Untuk itu, kata Azriana, Komnas Perempuan mendorong pemerintah dan parlemen memastikan tersedianya regulasi yang dapat melindungi perempuan dan anak dari seluruh jenis kekerasan seksual, termasuk dalam hal ini memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar Prolegnas Tambahan 2015-2019, sebagai lex specialist untuk mencegah kekerasan seksual dan menjamin terpenuhinya hak-hak korban.
"Peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual yang ada saat ini memiliki banyak keterbatasan dan tidak mampu memberikan keadilan bagi perempuan korban," ujarnya.
Kepada aparat hukum, Komnas meminta menerapkan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku perkosaan, dan menjamin tidak adanya upaya mediasi dalam penyelesaian kasus-kasus perkosaan, terutama perkosaan terhadap anak.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaHukum itu ibarat sebuah kapal, etika adalah samuderanya. Maka kapal hukum tidak mungkin berlayar mencapai tepian pulau keadilan jika samuderanya kering
Baca SelengkapnyaBerikut penyebab KDRT yang sering menjadi pemicunya.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaTradisi kawin tangkap merupakan perkawinan yang dilakukan dengan cara menangkap perempuan dengan paksa untuk dikawinkan dengan seorang pria yang tidak dicintai.
Baca Selengkapnya"Tampak jelas betapa nilai pancasila dan etika di dalam berpolitik dan mentaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat,"
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaCara tersebut bisa menjadi cara balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.
Baca Selengkapnya