Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan: Hukuman kebiri tidak manusiawi dan beri efek jera

Komnas Perempuan: Hukuman kebiri tidak manusiawi dan beri efek jera ilustrasi kekerasan anak. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan muncul gagasan hukuman kebiri terhadap pelaku pemerkosaan yang muncul di kalangan pemerintah, polisi, dan kejaksaan yang juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam pandangan Komnas Perempuan, hukuman kebiri dapat dikategorikan dalam bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

"Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi Anti Penyiksaan) sejak tahun 1998, melalui UU No. 5 Tahun 1998. Seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10).

Orang lain juga bertanya?

Azriana menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan sejak tahun 1998, tindak perkosaan telah mengalami perkembangan bentuk, tidak lagi hanya dilakukan melalui penetrasi alat kelamin pelaku kepada korban, tetapi juga dengan cara-cara lainnya.

Dalam konteks konflik bersenjata, lanjut dia, perkosaan bahkan tidak selalu dilakukan karena dorongan hasrat seksual, tetapi sebagai strategi penundukkan lawan, terkait konsep perempuan dan anak perempuan sebagai simbol kesucian keluarga dan komunitas.

"Sebagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya, perkosaan terjadi akibat adanya relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku memiliki kekuasaan sementara korban berada dalam posisi yang lemah. Perkosaan merupakan cara penundukan dan penguasaan, bukan semata soal nafsu seksual," ujarnya.

Komnas Perempuan menilai, menghentikan perkosaan dengan menyasar hasrat seksual atau alat kelamin semata (pengebirian), bukanlah penyikapan yang tepat. ""Hukuman kebiri, hanya akan menyederhanakan tindak perkosaan dan juga menegasikan kompleksitasnya pengalaman korban," tukasnya.

Menyikapi tingginya angka perkosaan serta semakin berkembangnya jenis kekerasan seksual baik terhadap perempuan bahkan diikuti dengan tindak kekerasan lainnya, Komnas Perempuan meminta pemerintah seharusnya melakukan penanganan yang komprehensif, sistemik dan terpadu.

Hal itu dapat dilakukan dengan langkah pencegahan yakni mengubah pandangan masyarakat, memodifikasi perilaku, dan melindungi kelompok rentan. Kemudian perlindungan yakni memastikan tersedianya layanan bagi korban dan tidak terulangnya kekerasan.

Selain itu, pada tahap penuntutan dan penyidikan pemerintah harus memastikan semua pelaku diajukan ke pengadilan untuk dikenai dakwaan dan tuntutan. Selanjutnya dalam tahap penghukuman pemerintah harus memastikan setiap pelaku dijatuhi hukuman agar tidak mengulangi perbuatannya. Dan terakhir, pemerintah juga harus menyediakan bantuan pemulihan termasuk memastikan restitusi dan kompensasi bagi korban.

Untuk itu, kata Azriana, Komnas Perempuan mendorong pemerintah dan parlemen memastikan tersedianya regulasi yang dapat melindungi perempuan dan anak dari seluruh jenis kekerasan seksual, termasuk dalam hal ini memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar Prolegnas Tambahan 2015-2019, sebagai lex specialist untuk mencegah kekerasan seksual dan menjamin terpenuhinya hak-hak korban.

"Peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual yang ada saat ini memiliki banyak keterbatasan dan tidak mampu memberikan keadilan bagi perempuan korban," ujarnya.

Kepada aparat hukum, Komnas meminta menerapkan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku perkosaan, dan menjamin tidak adanya upaya mediasi dalam penyelesaian kasus-kasus perkosaan, terutama perkosaan terhadap anak.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Terbukti Lakukan Asusila
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Terbukti Lakukan Asusila

Sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Perkuat Hukum dan Jaga Etika Pejabat Negara, Ini Rekomendasi BPIP
Perkuat Hukum dan Jaga Etika Pejabat Negara, Ini Rekomendasi BPIP

Hukum itu ibarat sebuah kapal, etika adalah samuderanya. Maka kapal hukum tidak mungkin berlayar mencapai tepian pulau keadilan jika samuderanya kering

Baca Selengkapnya
10 Penyebab KDRT yang Sering Jadi Pemicu, Kenali Pula Jenis-Jenis Tindakannya
10 Penyebab KDRT yang Sering Jadi Pemicu, Kenali Pula Jenis-Jenis Tindakannya

Berikut penyebab KDRT yang sering menjadi pemicunya.

Baca Selengkapnya
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap

Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?

Baca Selengkapnya
Mengetahui Tradisi Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya NTT, Kini Jadi Sorotan
Mengetahui Tradisi Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya NTT, Kini Jadi Sorotan

Tradisi kawin tangkap merupakan perkawinan yang dilakukan dengan cara menangkap perempuan dengan paksa untuk dikawinkan dengan seorang pria yang tidak dicintai.

Baca Selengkapnya
Saat Para Profesor dan Guru Besar Kumpul, Kasih Rekomendasi Problematika Etik Penguasa
Saat Para Profesor dan Guru Besar Kumpul, Kasih Rekomendasi Problematika Etik Penguasa

"Tampak jelas betapa nilai pancasila dan etika di dalam berpolitik dan mentaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat,"

Baca Selengkapnya
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung

KPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.

Baca Selengkapnya
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger

Deretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Perampasan Hak Asuh Anak Menyebabkan Penderitaan Psikis
Komnas Perempuan: Perampasan Hak Asuh Anak Menyebabkan Penderitaan Psikis

Cara tersebut bisa menjadi cara balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.

Baca Selengkapnya