Komnas Perempuan Minta Akses BKN Soal Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai lembaga antirasuah sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tes wawasan kebangsaan itu menjadi sorotan setelah sejumlah pertanyaan menyinggung masalah kepribadian pegawai KPK.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yetriyani mengatakan saat ini tengah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang adanya dugaan beberapa pertanyaan sangat pribadi yang diberikan kepada para pegawai KPK. Sejumlah pertanyaan itu menyangkut soal menikah, hasrat, istri kedua dan aktivitas saat pacaran.
"Komnas Perempuan tengah berkomunikasi dengan BKN tentang ini, sebab menurut KPK proses dan muatan tes itu di BKN," kata Andy kepada merdeka.com, Minggu (9/5).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Andy menyebut saat ini sedang meminta akses terkait membaca langsung daftar pertanyaan dari TWK tersebut. Sehingga pihaknya dapat berdiskusi dengan tim penguji terkait polemik pertanyaan tersebut.
"Kami meminta akses membaca langsung daftar pertanyaan dan untuk berdiskusi dengan tim penguji, yang menurut info awal terdiri dari BIN, BAIS, Psiko AD dan BNPT agar bisa memahami maksud, tujuan dan cara ukur dari pertanyaan-pernyataan tersebut," kata dia.
Dia mengatakan dari informasi yang berkembang, sejumlah pertanyaan telah menuai kritik. Sebab dianggap tidak relevan dan bias gender atau misoginis.
"Tetapi untuk bisa memberikan penilaian utuh mengenai hal tersebut, kami perlu membangun komunikasi tersebut," kata dia.
Pengkajian yang lebih utuh kata dia merupakan langkah penting. Hal tersebut untuk menakar akuntabilitas proses dan muatan pengujian wawasan kebangsaan.
"Kami berharap hasilnya nanti dapat mendorong perbaikan yang sifatnya sistemik," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan dua capim KPK saat sesi wawancara melibatkan sembilan anggota Pansel KPK dan dua panelis tamu.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.
Baca SelengkapnyaHasto sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi KPK terkait kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaSidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran penyidik KPK itu dilaporan asisten Hasto PDIP ke Dewas KPK dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud Md memberi pandangan mengenai kerja KPK. Dia merespons curhatan Mega soal kerja KPK
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaGhufron cukup banyak berguyon dengan awak media usai menjalani seleksi tes tertulis Capim KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaPanelis juga memberikan pertanyaan kepad Harli untuk kemajuan KPK ke depan.
Baca Selengkapnya