Komnas Perempuan minta jam kerja wanita berumah tangga dikurangi
Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan minta jam kerja wanita berumah tangga dikurangi

Komnas Perempuan minta jam kerja wanita berumah tangga dikurangi Ilustrasi wanita kerja lembur. ©Shutterstock.com/Romanchuck Dimitry

Merdeka.com - Sejumlah catatan suram yang dimiliki oleh Komnas Perempuan mengenai para buruh migran perempuan di luar negeri disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Mereka meminta supaya peraturan yang merugikan para penghasil devisa negeri itu segera diperbaiki.

"Masalah Johor dan sebagaimana di sini semuanya kami laporkan dan kemudian juga masalah judical review itu nanti kami akan bicarakan itu kemudian juga juga bicara mengenai ratifikasi konferensi buruh migran dan keluarganya tahun 1990," kata Komisioner Gugus Kerja dan Reformasi Kebijakan Buruh Migran Komnas Perempuan Tumbu Saraswarti di Ruang Kerja Menaker, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Senin (1/12).

Menanggapi laporan itu, Menteri Hanif menyatakan akan melakukan merevisi sejumlah peraturan yang dinilai merugikan para TKI. Namun, kata Tumbu, Hanif meminta waktu untuk melakukan perombakan dalam sistem yang sebetulnya sudah tertanam puluhan tahun tersebut.

"Tapi nanti dia beresin dulu mekanisme rekrutmen yang pertama kan banyak sekali tuh manipulasi dokumen dan sebagaimana itu satu pintu dan memang diberesin dulu dalam negerinya sertifikasinya baru nanti kepada undang-undangnya. Misalnya Revisi Undang-undang Nomor 39 berkaitan dengan ratifikasi yang telah kita lakukan konferensi buruh migran dan keluarganya dengan meratifikasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 nanti diintegrasikan dengan Undang-undang No 39 tahun 1990 direvisi tapi itu nanti," ujar Tumbu.

"Beliau akan membereskan sistem rekrutmen sistem ratifikasi di PJTKI-PJTKI itu yang melanggar Permen-Permen yang tidak sesuai dengan situasi dan perlindungan kita akan kita pelajari sebelumnya," tambah Komisioner Gugus Kerja Pekerja Buruh Migran Komnas Perempuan Sri Nur Herwati.

Sri menambahkan, pertemuan singkat itu juga sempat membahas pembatasan jam kerja bagi kaum hawa. Kepada Sri dkk, Menteri Hanif menjelaskan mengenai aturan pembatasan waktu kerja bagi kaum wanita itu.

"Disinggung sedikit dan melakukan klarifikasi bagaimana sebenarnya agar perempuan ini tidak mengalami beban ganda di rumah itu. Sebenarnya arahnya kesana kemudian enggak diputuskan seperti apa," ujar Tumbu.

Dalam peraturan itu, wacana perubahan jam kerja bagi kaum wanita supaya memberikan pelajaran kepada suaminya yang menganggur. Para wanita yang sudah berumah tangga tak mengalami beban dua kali setelah bekerja kemudian menjalani tugas di rumah.

"Ya sebenarnya arahannya supaya enggak ada beban ganda karena yang perempuan tulang punggung keluarga tapi juga suaminya nggak peduli ini yang sebenarnya yang ditekankan maksud dan tujuan pengurangan jam kerja," kata Tumbu.

Namun Menteri Hanif berjanji akan mengkaji ulang waktu kerja bagi kaum perempuan tersebut. "Beliau mengatakan dipertimbangkanlah karena peran ganda tadi," pungkasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.

Baca Selengkapnya
Derita ART di Indonesia, Kekerasan Seksual hingga Gaji Tidak Dibayar
Derita ART di Indonesia, Kekerasan Seksual hingga Gaji Tidak Dibayar

Kasus dengan jam kerja yang lebih panjang juga banyak dialami oleh para pekerja rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat

Jokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.

Baca Selengkapnya
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA

Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak

Durasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya
May Day 2024, Puan Minta Pemerintah Pastikan Buruh Dapat Jaminan Masa Tua
May Day 2024, Puan Minta Pemerintah Pastikan Buruh Dapat Jaminan Masa Tua

Puan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.

Baca Selengkapnya
Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Diteken Jokowi, Menko Muhadjir: Tetap Butuh Persetujuan Pengusaha
Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Diteken Jokowi, Menko Muhadjir: Tetap Butuh Persetujuan Pengusaha

Pada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Baca Selengkapnya
Serikat Buruh Korea Usul Jam Kerja Hanya 4 Hari Seminggu
Serikat Buruh Korea Usul Jam Kerja Hanya 4 Hari Seminggu

Jam kerja di Korea 149 jam lebih banyak dari OECD, organisasi internasional yang menekankan kehidupan seimbang dalam bekerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tokyo Terapkan Empat Hari Kerja dalam Seminggu Mulai April 2025
Pemerintah Tokyo Terapkan Empat Hari Kerja dalam Seminggu Mulai April 2025

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya besar untuk mengatasi penurunan angka kelahiran di Jepang serta mendukung keseimbangan.

Baca Selengkapnya
Uji Coba Pekan Depan, Pegawai BUMN Kerja Cuma 4 Hari Seminggu
Uji Coba Pekan Depan, Pegawai BUMN Kerja Cuma 4 Hari Seminggu

Uji coba sistem ini akan berlaku bagi unit eselon II hingga pelaksana.

Baca Selengkapnya
Kepala BKKBN Bongkar Alasan di Balik Aturan Kebijakan Pemberian Cuti Selama 6 Bulan untuk Pekerja Wanita Melahirkan
Kepala BKKBN Bongkar Alasan di Balik Aturan Kebijakan Pemberian Cuti Selama 6 Bulan untuk Pekerja Wanita Melahirkan

Ketentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang  Nomor 4 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya