Komnas Perempuan minta jam kerja wanita berumah tangga dikurangi
Merdeka.com - Sejumlah catatan suram yang dimiliki oleh Komnas Perempuan mengenai para buruh migran perempuan di luar negeri disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Mereka meminta supaya peraturan yang merugikan para penghasil devisa negeri itu segera diperbaiki.
"Masalah Johor dan sebagaimana di sini semuanya kami laporkan dan kemudian juga masalah judical review itu nanti kami akan bicarakan itu kemudian juga juga bicara mengenai ratifikasi konferensi buruh migran dan keluarganya tahun 1990," kata Komisioner Gugus Kerja dan Reformasi Kebijakan Buruh Migran Komnas Perempuan Tumbu Saraswarti di Ruang Kerja Menaker, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Senin (1/12).
Menanggapi laporan itu, Menteri Hanif menyatakan akan melakukan merevisi sejumlah peraturan yang dinilai merugikan para TKI. Namun, kata Tumbu, Hanif meminta waktu untuk melakukan perombakan dalam sistem yang sebetulnya sudah tertanam puluhan tahun tersebut.
-
Bagaimana Menkumham ingin jajarannya menargetkan tahun depan? Dalam menyusun target ke depan, Yasonna mengingatkan agar menetapkan target tinggi dan maksimal. 'Jangan malah membuat target medioker, sehingga ketika target sudah tercapai, kita merasa puas,' tegasnya.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kapan wanita harus mengganti puasa yang dibatalkan? Mengganti puasa ini dapat dilakukan kapan saja selama tidak ada halangan syar'i lainnya.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Kapan masa tugas Pantarlih? Untuk masa tugasnya, Pantarlih akan mulai bekerja mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
-
Kapan pembekalan Menteri? Tak hanya itu, para Menteri baru juga akan menerima sejumlah pembekalan yang dipimpin langsung oleh Prabowo pada 25-27 Oktober 2024.
"Tapi nanti dia beresin dulu mekanisme rekrutmen yang pertama kan banyak sekali tuh manipulasi dokumen dan sebagaimana itu satu pintu dan memang diberesin dulu dalam negerinya sertifikasinya baru nanti kepada undang-undangnya. Misalnya Revisi Undang-undang Nomor 39 berkaitan dengan ratifikasi yang telah kita lakukan konferensi buruh migran dan keluarganya dengan meratifikasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 nanti diintegrasikan dengan Undang-undang No 39 tahun 1990 direvisi tapi itu nanti," ujar Tumbu.
"Beliau akan membereskan sistem rekrutmen sistem ratifikasi di PJTKI-PJTKI itu yang melanggar Permen-Permen yang tidak sesuai dengan situasi dan perlindungan kita akan kita pelajari sebelumnya," tambah Komisioner Gugus Kerja Pekerja Buruh Migran Komnas Perempuan Sri Nur Herwati.
Sri menambahkan, pertemuan singkat itu juga sempat membahas pembatasan jam kerja bagi kaum hawa. Kepada Sri dkk, Menteri Hanif menjelaskan mengenai aturan pembatasan waktu kerja bagi kaum wanita itu.
"Disinggung sedikit dan melakukan klarifikasi bagaimana sebenarnya agar perempuan ini tidak mengalami beban ganda di rumah itu. Sebenarnya arahnya kesana kemudian enggak diputuskan seperti apa," ujar Tumbu.
Dalam peraturan itu, wacana perubahan jam kerja bagi kaum wanita supaya memberikan pelajaran kepada suaminya yang menganggur. Para wanita yang sudah berumah tangga tak mengalami beban dua kali setelah bekerja kemudian menjalani tugas di rumah.
"Ya sebenarnya arahannya supaya enggak ada beban ganda karena yang perempuan tulang punggung keluarga tapi juga suaminya nggak peduli ini yang sebenarnya yang ditekankan maksud dan tujuan pengurangan jam kerja," kata Tumbu.
Namun Menteri Hanif berjanji akan mengkaji ulang waktu kerja bagi kaum perempuan tersebut. "Beliau mengatakan dipertimbangkanlah karena peran ganda tadi," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.
Baca SelengkapnyaKasus dengan jam kerja yang lebih panjang juga banyak dialami oleh para pekerja rumah tangga.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaPuan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.
Baca SelengkapnyaPada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Baca SelengkapnyaJam kerja di Korea 149 jam lebih banyak dari OECD, organisasi internasional yang menekankan kehidupan seimbang dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai bagian dari upaya besar untuk mengatasi penurunan angka kelahiran di Jepang serta mendukung keseimbangan.
Baca SelengkapnyaUji coba sistem ini akan berlaku bagi unit eselon II hingga pelaksana.
Baca SelengkapnyaKetentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya