Komnas Perempuan Sebut Korban Kekerasan Seksual Kerap Alami Kriminalisasi
Merdeka.com - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan korban kekerasan seksual di Indonesia kerap mengalami kriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik. Banyak dari mereka semakin tidak berdaya memperoleh keadilan.
“Korban kekerasan seksual justru dikriminalisasi. Korban mendapatkan tuduhan lain atas dugaan pencemaran nama baik atau lainnya,” kata Maria Ulfah Anshor, saat menjadi narasumber webinar nasional “Pro Kontra Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” dilansir Antara, Senin (22/11).
Hampir seluruh kasus kekerasan seksual di Indonesia yang dilaporkan. Kemudian, membuat korban dilaporkan kembali oleh pelaku. Dia kemudian mengambil contoh kasus Baiq Nuril sebagai korban kekerasan seksual yang dilaporkan balik oleh pelaku.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Jawab: Sapi perah.
-
Siapa yang mengalaminya di Indonesia? Riskesdas 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional.
“Mungkin, bapak-bapak, ibu-ibu, dan teman-teman masih ingat kasus Baiq Nuril. Kasus itu juga kasus yang sama, kekerasan seksual yang dilaporkan, lalu dilaporkan balik atas pencemaran nama baik. Kemudian, Baiq Nuril sudah menjadi korban, dia juga harus dipenjara,” ujar Maria.
Namun beruntungnya, kata dia, Baiq Nuril mengajukan banding, meskipun dalam waktu yang lama dan proses yang melelahkan, sehingga dia berhasil mendapatkan grasi dari Presiden dan dibebaskan.
Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember itu, Maria juga mengatakan situasi tersebut semakin mendorong Komnas Perempuan untuk memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan yang komprehensif.
“Yang kedua, penting juga pelaku supaya mendapatkan jerat hukuman agar tidak terjadi pengulangan,” katanya lagi.
Namun sejauh ini, ujar Maria, masih ada kekosongan hukum di Indonesia dalam KUHP yang mengenal perkosaan terbatas pada pertemuan antara dua kelamin. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual dalam bentuk lain yang melibatkan anggota tubuh lainnya, bahkan benda tumpul tidak terjerat KUHP.
Kondisi tersebut, ujar dia, dapat dilihat dari kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di Bengkulu.
“Misalnya, seperti kasus di Bengkulu, ada Yuyun. Yang masuk itu, benda-benda dan anggota tubuh lainnya. Itu tidak terjerat oleh KUHP,” kata Maria.
Oleh karena itu, menurut Komisioner Komnas Perempuan ini, penyelesaian kasus kekerasan seksual yang adil belum dapat tercapai secara maksimal di Indonesia jika hanya mengandalkan undang-undang yang ada.
Dengan demikian, salah satu aturan terbaru, seperti Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan bentuk langkah maju mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman tanpa kekerasan seksual sepatutnya didukung.
“Di dalam Permendikbud ada pro kontra, mari kita kembalikan pada akal sehat dan nurani kita agar kita dapat berempati pada korban,” kata Maria Ulfah Anshor.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaSetidaknya tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di setiap jamnya.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, angka kekerasan seksual di masyarakat cukup tinggi berdasarkan hasil penelitian.
Baca SelengkapnyaTingginya angka pekerja yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan di dunia kerja, diperburuk dengan penanganan kasus yang cenderung tak maksimal.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaSebab, termasuk enggan terjerat sebagai pelaku di UU ITE dan UU Pornografi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA mencatat korban kekerasan didominasi oleh anak perempuan
Baca SelengkapnyaKawiyan memastikan, KPAI terus melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca Selengkapnya