Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan soal Pelecehan Mahasiswi Gunadarma: Tak Ada Jalan Damai di UU TPKS

Komnas Perempuan soal Pelecehan Mahasiswi Gunadarma: Tak Ada Jalan Damai di UU TPKS ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menegaskan kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Gunadarma oleh sesama rekan korban tidak bisa diselesaikan dengan jalur damai. Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan korban tetap akan dirugikan bila kasus ini damai.

"Penyelesaian kasus kekerasan seksual itu, pada dasarnya tidak dapat dilakukan dengan penyelesaian damai. Karena sebenarnya bisa jadi penyelesaian damai bagi pelaku, tidak damai untuk korban," kata Alimatul saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (17/12).

Alimatul menjelaskan kasus pelecehan seksual mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tidak ada aturan damai.

Orang lain juga bertanya?

"Tidak ada ya penyelesaian damai itu, seringan-ringannya sanksi kan adalah kan sanksi ringan ya. Kalau hanya diselesaikan di kampus secara administrasi ya (itu sanksi) ringan," kata Alimatul.

"Ya berupa teguran permintaan maaf ke civitas akademika, dan bagaimana dia berjanji tidak akan mengulangi lagi dan intinya adalah bersalah dan kemudian dikasih sanksi," tambah dia.

Dia menyinggung sanksi ringan dalam UU TPKS perihal kekerasan seksual nonfisik yang biasanya bisa dipidana dengan hukuman 9 bulan penjara atau denda Rp10 juta.

"Ya artinya ada sanksi juga. Sehingga sangat tidak disarankan kekerasan seksual diselesaikan dengan jalan damai," tegasnya.

Pihaknya melihat cara damai bukan jalan keluar yang baik dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Sebab, bisa menimbulkan masalah baru, bahkan keberulangan kejadian karena tidak adanya tindak lanjut.

"Sehingga orang nanti mengira, ah yasudah lah masa sama teman sendiri tega sih begitu. Kan ini bukan persoalan tega atau tidak tidak tega. Karena aturan sudah jelas, enggak ada istilahnya jalan damai. Harus tetap ada sanksi ringan, sedang, dan berat itu begitu. Jadi kalau jalan damai itu khawatirnya pelaku tidak merasa itu sebuah kesalahan," jelasnya.

Dengan tidak adanya jalan damai, kata Alimatul, korban tidak mendapatkan pendampingan perlindungan dalam rangka pemulihan akibat tindakan kekerasan seksual.

"Karena dianggap damai, dan karena khawatirnya juga dengan jalan damai korban tidak dapat pemulihan. Jadi menurut saya walaupun itu teman sendiri tetap diproses tetap diselesaikan sesuai aturan yang ada," imbuhnya.

Kasus Berakhir Damai

Polisi menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, berakhir damai. Pelapor mencabut laporan yang ditujukan untuk Polres Metro Depok beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelapor mencabut laporannya pada Selasa (13/12) lalu. Dugaan pelecehan dialami tiga orang, tetapi laporan yang dilayangkan hanya satu.

"Hari Selasa siang dari pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan, karena memaafkan pelaku. Kita fasilitasi dengan mediasi dari kedua belah pihak. Setelah kesepakatan bersama damai, pencabutan laporan akhirnya kita selesaikan dengan cara justice collaborator di Polres Depok di hari Selasa," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12).

Sementara, soal penyelidikan terkait kasus persekusi yang dialami mahasiswa pria di Kampus Gunadarma, Depok, Jawa Barat belum berlanjut. Karena belum ada laporan yang masuk terkait kasus tersebar dan viral di media sosial tersebut.

"Belum, karena belum ada laporan," ujar Yogen.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi

Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta PA Kudus Tindak Tegas Oknum Diduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Anak Magang
Komisi III Minta PA Kudus Tindak Tegas Oknum Diduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Anak Magang

Wakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah

Polres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus
Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Kasus dr Aulia, Rektor Undip Minta Civitas Akademik Tahan Diri: Jangan Sampai Masalah jadi Keruh & Bola Liar
Kasus dr Aulia, Rektor Undip Minta Civitas Akademik Tahan Diri: Jangan Sampai Masalah jadi Keruh & Bola Liar

Rektor meminta Civitas setop memberikan komentar dan tak terpancing karena masalah ini sedang ditangani polisi.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Angkat Suara Usai Keluarga Desak Ikut Usut Kematian dr Aulia Diduga Korban Bullying
Kemendikbudristek Angkat Suara Usai Keluarga Desak Ikut Usut Kematian dr Aulia Diduga Korban Bullying

Kemendikbudristek mengatakan menentang segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran.

Baca Selengkapnya
Menkes Bongkar Bullying di PPDS Undip: Perundungan Fisik-Mental, Dipalak Hingga Pelecehan Seksual
Menkes Bongkar Bullying di PPDS Undip: Perundungan Fisik-Mental, Dipalak Hingga Pelecehan Seksual

Deretan perundungan ini diduga menyebabkan mahasiswi PPDS Undip di RS Dr. Kariadi Semarang, dr Aulia Risma Lestari bunuh diri pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur

MDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya