Komnas Perempuan soal Pelecehan Mahasiswi Gunadarma: Tak Ada Jalan Damai di UU TPKS
Merdeka.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menegaskan kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Gunadarma oleh sesama rekan korban tidak bisa diselesaikan dengan jalur damai. Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan korban tetap akan dirugikan bila kasus ini damai.
"Penyelesaian kasus kekerasan seksual itu, pada dasarnya tidak dapat dilakukan dengan penyelesaian damai. Karena sebenarnya bisa jadi penyelesaian damai bagi pelaku, tidak damai untuk korban," kata Alimatul saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (17/12).
Alimatul menjelaskan kasus pelecehan seksual mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tidak ada aturan damai.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Tidak ada ya penyelesaian damai itu, seringan-ringannya sanksi kan adalah kan sanksi ringan ya. Kalau hanya diselesaikan di kampus secara administrasi ya (itu sanksi) ringan," kata Alimatul.
"Ya berupa teguran permintaan maaf ke civitas akademika, dan bagaimana dia berjanji tidak akan mengulangi lagi dan intinya adalah bersalah dan kemudian dikasih sanksi," tambah dia.
Dia menyinggung sanksi ringan dalam UU TPKS perihal kekerasan seksual nonfisik yang biasanya bisa dipidana dengan hukuman 9 bulan penjara atau denda Rp10 juta.
"Ya artinya ada sanksi juga. Sehingga sangat tidak disarankan kekerasan seksual diselesaikan dengan jalan damai," tegasnya.
Pihaknya melihat cara damai bukan jalan keluar yang baik dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Sebab, bisa menimbulkan masalah baru, bahkan keberulangan kejadian karena tidak adanya tindak lanjut.
"Sehingga orang nanti mengira, ah yasudah lah masa sama teman sendiri tega sih begitu. Kan ini bukan persoalan tega atau tidak tidak tega. Karena aturan sudah jelas, enggak ada istilahnya jalan damai. Harus tetap ada sanksi ringan, sedang, dan berat itu begitu. Jadi kalau jalan damai itu khawatirnya pelaku tidak merasa itu sebuah kesalahan," jelasnya.
Dengan tidak adanya jalan damai, kata Alimatul, korban tidak mendapatkan pendampingan perlindungan dalam rangka pemulihan akibat tindakan kekerasan seksual.
"Karena dianggap damai, dan karena khawatirnya juga dengan jalan damai korban tidak dapat pemulihan. Jadi menurut saya walaupun itu teman sendiri tetap diproses tetap diselesaikan sesuai aturan yang ada," imbuhnya.
Kasus Berakhir Damai
Polisi menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, berakhir damai. Pelapor mencabut laporan yang ditujukan untuk Polres Metro Depok beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelapor mencabut laporannya pada Selasa (13/12) lalu. Dugaan pelecehan dialami tiga orang, tetapi laporan yang dilayangkan hanya satu.
"Hari Selasa siang dari pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan, karena memaafkan pelaku. Kita fasilitasi dengan mediasi dari kedua belah pihak. Setelah kesepakatan bersama damai, pencabutan laporan akhirnya kita selesaikan dengan cara justice collaborator di Polres Depok di hari Selasa," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12).
Sementara, soal penyelidikan terkait kasus persekusi yang dialami mahasiswa pria di Kampus Gunadarma, Depok, Jawa Barat belum berlanjut. Karena belum ada laporan yang masuk terkait kasus tersebar dan viral di media sosial tersebut.
"Belum, karena belum ada laporan," ujar Yogen.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaAmanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaRektor meminta Civitas setop memberikan komentar dan tak terpancing karena masalah ini sedang ditangani polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek mengatakan menentang segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran.
Baca SelengkapnyaDeretan perundungan ini diduga menyebabkan mahasiswi PPDS Undip di RS Dr. Kariadi Semarang, dr Aulia Risma Lestari bunuh diri pada Agustus lalu.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca Selengkapnya