Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan Soal RUU Larangan Minol: Harus Dibedakan Antara Kebutuhan dan Aturan

Komnas Perempuan Soal RUU Larangan Minol: Harus Dibedakan Antara Kebutuhan dan Aturan miras. merdeka.com/Abi Sumandoyo

Merdeka.com - Komnas Perempuan angkat bicara terkait rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Alkohol (Minol) yang tengah digodok DPR. Komnas Perempuan menilai minuman beralkohol berpotensi memunculkan masalah kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.

"Konsumsi alkohol tanpa tanggung jawab memiliki potensi masalah sosial, termasuk kekerasan. Dalam sejumlah kasus KDRT, kebiasaan konsumsi alkohol tanpa tanggung jawab oleh suami dilaporkan jadi pemicu kekerasan," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yetriani, Rabu (18/11).

Meksi begitu, kata dia, jika dilihat lebih jauh, ada lapisan persoalan lain yang memicu konsumsi alkohol. Misalnya rasa frustasi karena kemiskinan yang dihadapi.

"Juga, masih meluasnya penyangkalan pada KDRT oleh berbagai pihak sehingga memungkinkan kekerasan berulang," ucapnya.

Yetriani tidak menjawab jelas apakah Komnas Perempuan setuju dengan RUU Minol tersebut. Dia hanya bilang, harus dipisahkan kebutuhan alkohol dan RUU Minol.

"Harus dibedakan antara kebutuhan pengaturan tentang alkohol dan RUU yang sedang dibahas," kata dia.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan dibentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) bukan karena dasar agama. Tetapi, adanya RUU ini untuk melindungi generasi muda.

"Kami ingin sampaikan bahwa kehadiran RUU ini bukan serta merta atas nama agama. Soal spirit agama kami agama Islam yang memang kebetulan juga melarang tentang minuman beralkohol itu menjadi spirit kami dalam melakukan perjuangan," katanya dalam diskusi urgensi RUU Minol, Rabu (18/11).

"Tetapi pengaturan ini lebih pada pengaturan untuk melindungi generasi muda, melindungi generasi bangsa, ada persoalan moral di situ," sambungnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tak hanya ingin menghadirkan sesuatu ketentuan yang berbasis agama. Tetapi, dalam RUU Minol ini juga mempertimbangkan sektor-sektor lainnya.

"Karena dalam pengaturan ini kita juga memahami keragaman budaya, keragaman sosial, keragaman agama yang ada di Indonesia, maka kemudian dalam pengaturan-pengaturan itu kita minta untuk itu," ucapnya.

Menurutnya, ada semacam pengecualian tertentu dari RUU Minol ini, misalnya dari sisi adat istiadat, kebutuhan medis dan sebagainya.

"Misalkan apabila terkait dengan adat istiadat itu diperbolehkan, ritual keagamaan, terkait dengan kepentingan medis terkait dengan kebutuhan ekspor, atau terkait dengan kebutuhan lain yang diperbolehkan undang-undang," jelasnya.

Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol mendapatkan reaksi penolakan dari beberapa fraksi di DPR RI. Sejumlah anggota Badan Legislasi mempertanyakan keperluan RUU tersebut.

Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol kurang mendesak dan tidak punya signifikansi untuk dibahas sekarang.

"Kalau kita timbang dan timang urgensi dan signifikansi sebagai Baleg yang mempunyai tugas membuat begitu banyak UU, melihat konteks dan momentumnya saya kok melihat belum masuk saat ini," ujar Hendrawan dalam rapat Baleg DPR, Selasa (17/11).

Hendrawan menyinggung pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada periode lalu berhenti. Pro dan kontra saat itu tidak berbeda dengan kondisi sekarang. Hendrawan yakin jika diteruskan maka hasilnya akan serupa.

Fraksi Golkar juga menolak pembahasan RUU tersebut pada saat ini. Anggota Baleg Fraksi Golkar John Kennedy Aziz menilai pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol akan sia-sia. Karena pemerintah belum sepakat untuk membahas RUU ini.

"Supaya kita maaf tidak capek-capek, takutnya nanti kita sudah rapat, sudah berdebat. Nah, mungkin ada baiknya dibicarakan dulu dengan pemerintah, apakah RUU ini akan ditindaklanjuti atau tidak," sebutnya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol juga dinilai tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja. Yaitu tidak sejalan dengan tujuan mengembangkan UMKM. Sebab banyak UMKM juga memproduksi minuman beralkohol.

"Ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM. Oleh karena itu, RUU ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja dengan UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden," ucap John.

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa juga sependapat dengan Golkar. Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol seharusnya menunggu sikap pemerintah.

"UU ini produk kompromi antara DPR dan pemerintah, jadi untuk tidak membuang-buang waktu kerja, kita cari tahu dulu sikap pemerintah setuju atau tidak. Karena kalau tidak setuju, sudah pasti gagal pembahasan RUU ini," ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
Puan Dorong Legislator Perempuan di DPR Perjuangkan Isu Kesejahteraan Perempuan dan Anak
Puan Dorong Legislator Perempuan di DPR Perjuangkan Isu Kesejahteraan Perempuan dan Anak

Puan mengingatkan, legislator perempuan harus bisa menghadirkan produk legislasi yang pro perempuan.

Baca Selengkapnya
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin

Banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Berpihak pada Korban Kekerasan Terhadap Perempuan
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Berpihak pada Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Mereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Banyak Praktek Diskriminasi soal Busana ASN hingga Mahasiswi Berujung Depresi
Komnas Perempuan: Banyak Praktek Diskriminasi soal Busana ASN hingga Mahasiswi Berujung Depresi

Komnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Munas Sayap PKB Perempuan Bangsa, Singgung Isu Ekonomi Perempuan hingga Kekerasan
Munas Sayap PKB Perempuan Bangsa, Singgung Isu Ekonomi Perempuan hingga Kekerasan

Veronica Tan mengatakan promblematika yang harus dihadapinya di Kementerian, di antaranya dari pelecehan seksual hingga perdagangan orang.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Perampasan Hak Asuh Anak Menyebabkan Penderitaan Psikis
Komnas Perempuan: Perampasan Hak Asuh Anak Menyebabkan Penderitaan Psikis

Cara tersebut bisa menjadi cara balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya