Komnas Perempuan: Tak Ada Soal LGBT & Seks Bebas Dalam RUU PKS
Merdeka.com - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan tidak ada soal LGBT dan seks bebas di atur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Mereka menegaskan semua poster-poster dan petisi yang menolak RUU PKS berisi kebohongan. Pihak-pihak tersebut juga tidak pernah berdialog meminta konfirmasi kepada Komnas Perempuan.
”Bahkan satu pun kata LGBT tidak ada di dalamnya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana di Jakarta, Selasa, Rabu (6/2).
"Pesan-pesan tersebut beredar tanpa adanya konfirmasi, dialog, dan pembahasan yang sehat sehingga situasi menjadi tidak kondusif," katanya.
-
Bagaimana Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mencegah diskriminasi rasial? Konvensi ini memberikan landasan hukum dan moral bagi negara-negara anggotanya untuk melindungi hak asasi manusia dan martabat semua orang tanpa membedakan ras, warna kulit, atau asal usul etnik
-
Apa tujuan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan memobilisasi upaya untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.
-
Apa tujuan dari Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial? Konvensi ini bertujuan untuk menetapkan norma-norma universal dalam perlindungan hak asasi manusia, ICERD menjadi dasar bagi pembangunan masyarakat yang menghormati keberagaman dan menghilangkan segala bentuk ketidaksetaraan berbasis ras.
-
Kenapa Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial dibuat? Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.
-
Bagaimana peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Hari ini menandai dimulainya kampanye '16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender', yang berlangsung hingga tanggal 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
-
Kenapa Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dirayakan? Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memobilisasi upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.
Dia mengatakan, semua tuduhan-tuduhan dari kelompok penolak RUU PKS seperti disebut melegalkan aborsi tidak ada dalam RUU yang telah menjadi insiatif DPR tersebut.
RUU PKS disusun berdasarkan pengalaman korban. Para korban selama ini sulit untuk mengakses keadilan dan pemulihan.
Azriana mengatakan kekerasan seksual yang dialami perempuan jauh lebih luas dari pada yang diatur dalam KUHP, UU TPPO dan UU KDRT.
Oleh sebab itu RUU PKS menjadi terobosan untuk melindungi para perempuan dari kekerasan seksual.
Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
"Jika ada pihak-pihak yang ingin mengkritisi naskah RUU PKS, maka bisa berdialog dan berdiskusi dengan DPR RI, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil yang relevan yang selama ini mendampingi kebutuhan korban," tutupnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaProses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Baca SelengkapnyaMuhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaAturan itu menjadi polemik usai pemerintah berencana menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca Selengkapnya