Komplotan ABG Jadi Maling, Diciduk Usai Jual Motor di Medsos
Merdeka.com - Augi Katami alias Kicut (19), AW (16), Didit Rival Mulyadi (18), dan TR (16) akhirnya dibekuk tim Reskrim Polres Tangerang Selatan setelah upayanya menjual motor hasil curian di media sosial 'kecium' Polisi. Keempatnya kemudian ditangkap, setelah Polisi memancing pelaku dengan janjian untuk jual-beli.
"Empat orang yang kami amankan ini adalah pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan, dua di antara pelaku adalah anak di bawah umur," terang Kasat Reskrim polres Tangsel, AKP Alexander, Selasa (8/1).
Diungkapkan Alex, polisi melihat ada motor dijual murah di media sosial. Polisi pun menelusurinya.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
"Kami lihat dari iklannya itu sepeda motor dijual dengan harga di bawah harga pasaran, tanpa dilengkapi surat-surat. Ketika kami cek, benar bahwa motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan pelaku pada Kamis (3/1) kemarin di wilayah Ciputat," terang dia.
Kemudian pada Sabtu (5/1) petugas mengamankan pelaku utama, yakni Didit yang kemudian berlanjut kepada tersangka lain yang turut serta dalam aksi tersebut. Tersangka selanjutnya dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk memproses dua anak di bawah umur tersebut, polisi akan berkonsultasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Rencana tindak lanjut mengambil keterangan anak sebagai tersangka dengan didampingi petugas Bapas, P2TP2A Kota Tangerang Selatan serta orangtua anak," terang dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penyelundupan 1.000 unit sepeda motor bodong yang akan dikirim ke Vietnam oleh dua orang penadah.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaAnggota yang diduga memalak korban begal sedang diperiksa propam.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaNiat ingin kabur dari kejaran polisi, para bocah yang melakukan balap liar ini malah terjebak lumpur sawah.
Baca Selengkapnya