Komplotan Maling Motor di Kampus & Kawasan Pabrik Diciduk Polres Karawang
Merdeka.com - Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diduga sebagai kawanan yang beraksi di Kawasan industri dan kampus serta pesisir pantai utara Karawang diringkus petugas Kepolisian Resor Karawang.
"Keenam pelaku merupakan sindikat curanmor ditangkap di dua wilayah, Polsek Telukjambe Timur dan Polsek Batujaya," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Rabu (28/11).
Slamet menjelaskan bermodalkan kunci leter T, para pelaku mampu menggondol motor curian, bahkan mereka hanyamembutuhkan waktu kurang dari lima menit dalam melancarkan aksinya.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
"Bermodalkan kunci leter T dan kunci duplikat," jelasnya.
Mereka terbagi dalam tiga kelompok dengan menjalankan peran masing-masing. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp 1-2 juta per unit. Uang hasil penjualan lalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan barang bukti 6 sepeda motor berbagai jenis dan merk, kunci leter T dan kunci duplikat sebagai alat kejahatan. Polres Karawang pun masih mengembangkan kasus tersebut.
"Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," kata Slamet Waloya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaLima orang diamankan dalam pengungkapan kasus motor curian ini.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca Selengkapnya