Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komplotan mucikari yang jadikan 40 cewek PSK sesama jenis dibongkar

Komplotan mucikari yang jadikan 40 cewek PSK sesama jenis dibongkar Mucikari pekerjakan anak di bawah umur ditangkap Polda Jatim. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Penyidik Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus 40 perempuan yang dipekerjakan sebagai seorang wanita penghibur, dan untuk melakukan hubungan intim sesama jenis yakni perempuan sama perempuan, serta kasus penari telanjang atau striptis.

Ketiga tersangka tersebut adalah AO, warga asli Trenggalek, seorang perempuan yang berperan sebagai mami atau mucikari di tempat karaoke YESS Tulungagung. Kemudian, KK, asal Bandung dan JH yang berperan mencari gadis. Gadis yang dicari mulai dari masih di bawah umur, 18 tahun hingga 25 tahun untuk dipekerjakan di tempat hiburan karaoke YESS Tulungagung.

Dari situ, penyidik polisi yang menanganinya, menjerat ketiga tersangka dengan pasal yang berbeda. Seperti tersangka AO ini dijerat pasal 296 KHU Pidana tentang perbuatan cabul dan menjadikan sebagai pekerjaan dan pasal 506 KHU Pidana berisikan barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai mata pencarian.

Orang lain juga bertanya?

"Masing-masing pasal itu ancaman hukumannya bisa 1 tahun penjara," terang Kasubdit IV Renakta AKBP Rama, Senin (8/5).

Sedangkan untuk tersangka KK dan JH yang mempunyai peran sebagai perekrut gadis di bawah umur. Modusnya, keduanya menjanjikan pada korban akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan dijanjikan akan mendapat komisi besar saat masa training. Bahkan, nantinya juga akan ada kontrak kerja dari tempat kerja.

Tapi, waktu di tengah pekerjaan, korban yang sudah bekerja hampir empat bulan lebih, ingin pulang, ternyata tidak diperbolehkan oleh tersangka. Lantaran, masih mempunyai utang pinjaman, waktu merekrut dari Bandung ke Tulungagung dan itu harus dilunasi.

mucikari pekerjakan anak di bawah umur ditangkap polda jatim

Mucikari pekerjakan anak di bawah umur ditangkap Polda Jatim ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

"Dari situ, kedua tersangka dijerat dengan pasal 761 dan pasal 88 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-undang nomoro 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara, dendanya bisa Rp 200 juta," pungkas dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi

53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT

Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Cara Sindikat 'Premiun Place' Rekrut Ribuan Wanita Open BO
Cara Sindikat 'Premiun Place' Rekrut Ribuan Wanita Open BO

antinya, semua wanita yang direkrut akan dipantau oleh IM (26) selaku otak dari sindikat 'Premium Place’.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Sindikat Eksploitasi Seksual 'Premium Place' Tawarkan Open BO 1.962 Wanita dan 19 Anak
Terungkap, Sindikat Eksploitasi Seksual 'Premium Place' Tawarkan Open BO 1.962 Wanita dan 19 Anak

Ribuan wanita menjadi korban dari sindikat eksploitasi seksual 'Premium Place'.

Baca Selengkapnya
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK

Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap

Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Modus Open BO Anak 'Premium Place' Rekrut Ribuan Wanita, Transaksi Capai Rp9 Miliar
Modus Open BO Anak 'Premium Place' Rekrut Ribuan Wanita, Transaksi Capai Rp9 Miliar

Polisi membongkar prostitusi online lewat grup telegram ‘Premium Place’.

Baca Selengkapnya