Komplotan Pencuri Aki Menara BTS Dibekuk, Pelaku Mantan Mekanik Tower
Merdeka.com - Petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung menangkap tiga tersangka pelaku pencurian spesialis aki menara Base Transceiver Station (BTS), yaitu M Rizal (29), Deden (27), dan Sopian (22).
"Satu tersangka lagi atas nama Aska yang masih kami buru," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Wirdo Nefisco di Bandar Lampung, Senin (18/2) seperti dikutip Antara.
Wirdo menjelaskan, keempat tersangka tersebut melakukan aksinya dengan cara berkeliling untuk mencari sasarannya sambil membawa alat pemotong.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap karena mencuri kabel optik? Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Setelah menemukan lokasinya, salah satu tersangka membuka tutup panel dengan menggunakan kunci yang sudah disiapkan. Pelaku yang bertugas membuka tutup panel merupakan mantan mekanik tower pada perusahaan provider," kata dia.
Para pelaku tersebut beraksi pada siang hari dengan tujuan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Agar tidak mencurigakan, mereka hanya mengambil satu aki pada masing-masing tower agar tidak mengganggu sinyal pemancar tersebut.
"Mereka menjalankan aksinya di lokasi yang tidak dijaga. Dalam aksinya, mereka berhasil mengambil sebanyak 20 aki," kata dia.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, usai mendapatkan aki kemudian mereka menjualnya di pengepul barang rongsokan dengan harga Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu per kilogram (kg).
"Dalam satu aki beratnya mencapai 40 kg sampai 68 kg. Kami membawa akinya menggunakan mobil Aksa dan uangnya kami bagi," kata M Rizal.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun kurungan penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berinisial MW, RS, dan S telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKrisnha mengatakan, pihak provider melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca Selengkapnya