Komplotan Pencuri Kabel Stadion Watubelah Cirebon Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Ditembak
Merdeka.com - Enam pelaku pencurian dengan pemberatan dari kasus dibongkar anggota Polresta Cirebon, Jawa Barat. Polisi menyita beberapa barang bukti dari dua kasus tersebut.
"Kami ungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka sebanyak enam orang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Jumat (24/12).
Arif mengatakan, keenam tersangka itu berinisial MF (36), IS (27), FR (29), AS (40), SP (28), dan AN (31). Mereka merupakan dua kelompok berbeda yang terbukti telah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
-
Siapa yang ditangkap karena mencuri kabel optik? Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Arif menambahkan, untuk tersangka inisial MF, IS, dan FR terlibat kasus pencurian kabel instalasi Stadion Olah Raga Watubelah pada Rabu (17/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Kelompok ini berasal dari luar daerah yang beraksi di Kabupaten Cirebon.
"Para tersangka berangkat dari Tangerang dan mencuri kabel tembaga yang berada di kotak instalasi dengan cara memotongnya menggunakan gunting khusus, kemudian menggulung dan mengikatnya menggunakan tali yang sudah disiapkan," kata dia.
Aksi ketiga tersangka tertangkap penjaga malam, dan langsung melaporkannya ke petugas Polsek Sumber, Polresta Cirebon. Petugas yang menerima laporan tersebut mendatangi TKP dan mendapati sembilan gulung kabel instalasi.
Sedangkan para tersangka langsung kabur saat melihat kedatangan petugas ke lokasi kejadian. Bahkan, aksi kejar-kejaran antara petugas Polsek Sumber dan para pelaku pun tak terelakkan.
"Petugas kami berhasil mengamankan mereka tepat saat hendak memanjat pagar. Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka inisial FR karena menghiraukan peringatan dari petugas. Padahal, petugas sudah memberikan peringatan berkali-kali dari awal pengejaran," kata Arif.
Polisi Sita Sembilan Gulungan Kabel
Dari tiga tersangka itu lanjut Arif, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan gulung kabel tembaga sepanjang 100 meter, gunting, tang, gergaji, cutter, dan lainnya. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu tersangka, AS, SP, dan AN terlibat pencurian dengan pemberatan di toko bangunan yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/12) sekira pukul 20.30 WIB.
Aksi mereka terpergok petugas yang tengah berpatroli rutin dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah. Saat itu, mereka berhasil diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah beraksi delapan kali di wilayah Kabupaten Cirebon dalam rentang Oktober sampai Desember 2021," ujar dia. Dikutip Antara.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil, obeng, tas, karung, bor, dan lainnya. Ketiganya dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaKomplotan pelaku pencurian diduga datang menggunakan sebuah mobil pribadi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MW, RS, dan S telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnya