Komplotan pencuri motor antarkota dibekuk, 1 pelaku ditembak
Merdeka.com - Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Polrestabes Semarang meringkus komplotan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Komplotan ini, selalu beraksi di lintas antarkota.
Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 25 unit sepeda motor roda dua dari berbagai jenis dan merek. Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan pelaku dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Salah satu pelaku Harnowinggo (47) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Grobogan terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada bagian kakinya. Pasalnya, pelaku berupaya untuk melawan dan melarikan diri saat disergap petugas.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kapan pencurian tas terjadi? Peristiwa itu, terjadi pada Minggu (28/4) sekira pukul 18.30 WITA, di Terminal keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat melakukan aksi mencurinya, masing-masing pelaku pelaku mempunyai peran yang berbeda. Agung Seno (30) warga Kunduran, Blora dan Juwanto (33) warga Tahunan, Kabupaten Grobogan bertugas sebagai pengirim.
Kemudian, Harnowinggo bertindak sebagai penadah. Dikatakannya, dalam kurun waktu satu hingga dua minggu dirinya selalu menerima barang pencurian. Olehnya, sepeda motor curian kemudian dijualnya ke masyarakat dengan harga sekitar Rp 3,5 juta per unit motor.
"Satu minggu sekali kadang dua minggu sekali. Saya jual tiga setengah juta. Tiap unit saya ambil keuntungan Rp 300 ribu. Jualnya di rumah antar temen," akunya usai diamankan di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Sabtu (5/3).
Harnowinggo menjelaskan, harga yang jual masing-masing sepeda motor bisa berbeda bergantung dari jenis dan merk.
"Bisa lebih mahal kalau saya jual ada STNK-nya," jelasnya.
Harnowinggo menyatakan barang-barang tersebut didapat dari kelompok lain yang berdomisili di sekitar Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
"Saya biasa dapat dari Yontut, Bagung,Yayuk, Warso, Kipli anak Mranggen. Yang punya barang nawarin ke saya, lalu saya beli," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiharto menegaskan sindikat ini tak hanya menjual sepeda motor curian. Namun, komplotan ini juga mempunyai jaringan lain untuk mendapatkan surat-surat motor yang diinginkannya.
"Jadi pelaku ini bekerjasama dengan pelaku pencurian rumah kosong untuk mendapatkan STNK. Kemudian surat-suratnya dicocokkan dengan barang curiannya," tegas AKBP Sugiharto.
Sugiharto menyebut pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya.
"25 sepeda motor yang diamankan oleh Tim Resmob ini didapat dari Doplang, Kunduran (Blora). Yang kita tangkap ini juga residivis. Mereka membuka semacam show room motor kecil-kecilan di desa," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang termasuk mengungkap pelaku atau jaringan lain yang belum tertangkap.
"Kami juga himbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk datang ke Polrestabes Semarang dengan membawa surat-surat resmi. Mungkin hasil dari pengungkapan ini ada diantaranya. Tidak dipungut biaya, alias gratis!" pungkas Sugiharto. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaKomplotan pelaku pencurian diduga datang menggunakan sebuah mobil pribadi.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaHasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaDugaan pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Batu Tumbuh IV, Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya