Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komplotan pengedar uang palsu dibekuk polisi, 3.000 lembar pecahan USD 100 disita

Komplotan pengedar uang palsu dibekuk polisi, 3.000 lembar pecahan USD 100 disita Lima pelaku peredaran dollar palsu diringkus Polda Metro. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Lima pelaku pengedar uang palsu pecahan USD 100 dibekuk anggota Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 3.000 lembar uang pecahan USD 100 ribu turut disita kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, lima tersangka dibekuk di beberapa lokasi berbeda. Lima pelaku yakni AS (60) penjual, Yadi alias YM (59) pemilik, DP (33) penjual, Ida alias IS (56) pemilik, dan R (50) pemilik.

"Awalnya pada Kamis (18/1) anggota unit III melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan orang pelaku di depan sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Serpong Raya, Tangerang Selatan. Anggota berhasil menangkap tersangka AS dan DP serta mengamankan barang bukti 3.000 lembar uang kertas palsu pecahan USD 100," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (1/2).

Argo mengatakan, berdasarkan keterangan dua pelaku uang palsu itu dibeli dari tersangka YM. Pelaku ini mengontrak di sebuah perumahan kawasan Cibodas Sari, Cibodas, Tangerang.

"Atas informasi tersebut polisi langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap YM pada Kamis 18 Januari, malam. Tersangka mengaku membeli uang 3.000 lembar tersebut dari tersangka IS seharga Rp 16 juta," ujarnya.

Polisi akhirnya menangkap tersangka IS di rumahnya kawasan Cilangkap, Lumpang, Parung Panjang, Bogor, Jumat (19/1) malam. Kepada petugas IS mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka R. Polisi kemudian menangkap R di kawasan Kaserengan, Ciruas, Serang, Banten, Selasa (23/1).

"R mengaku mendapatkan uang dari tersangka O yang saat ini masih DPO, masih kami kejar. Nanti dari O bisa diketahui apakah uang ini cetak sendiri atau darimana. Sindikat ini merupakan jaringan terputus jadi antara pemilik dan penjual tidak saling kenal," ujar Argo.

Menurut Argo, satu lembar dolar palsu tersebut dijual seharga Rp 4 ribu. Dari total 3.000 lembar dolar palsu tersebut jika dikurs ke dalam rupiah seharga Rp 3,9 miliar.

"Atas ulahnya para pelaku diancam Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," pungkas Argo.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar

DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi
Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi

Dua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya